Pj Bupati Mesuji Memberikan Penarahan Kepada Tenaga No- ASN
Pengarahan tersebut menindaklanjuti Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan pendataan non-ASN ini hanya pemetaan, bukan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya tegaskan bahwa pendataan non-ASN ini hanya pendataan saja, bukan untuk pengangkatan PPPK dan PNS, sehingga perlunya pemahaman bagi kita semua termasuk keluarga,” tutur Sulpakar.
Penjabat Bupati Sulpakar mengatakan Tenaga Non-ASN di Kabupaten Mesuji berjumlah 2342, pemerintah Kabupaten Mesuji sangat terbantu dengan adanya tenaga non-ASN. Kita harus yakini pemerintah pusat tentunya Kemenpan RB, terkait pendataan non-ASN berdasarkan analisis dan tidak akan membuat kerugian,” ucapnya.
Lanjutnya, jangan sampai kita membuat dokumen dengan rekayasa kita sendiri agar masuk pendataan, jika terdapat hal tersebut maka akan diberikan sanksi baik dari tempat kita bertugas ataupun dari Pemkab Mesuji atau bahkan jika ada pihak yang keberatan akan ditindak hukum, maka kita harus sabar dan lakukan pekerjaan dengan baik.
Penjabat Bupati Sulpakar berharap pegawai ASN maupun non-ASN lebih meningkatkan loyalita, sinergitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mesuji.
“Terus bersemangat dalam bekerja dan tanamkan bahwa kita mampu melaksanakan tugas dengan baik, saya yakin Kabupaten Mesuji akan cepat menuju perubahan yang lebih baik,” tutup Sulpakar. (***)