Ketua DPD Ormas Bidik Lampung Menegaskan Kepada Seluruh Anggotanya Untuk Memahami AD-ART
Metro,Suryabangkit com– ketua DPD ormas bidik Lampung “Dody Andriyadi” menegaskan kepada seluruh jajaran yang ada Dikabupaten kota,untuk Memahami AD-ART dan Peraturan yang ada diormas Bidik.Senin(30/05/2022)
Saat ditemuin oleh awak media dikediamannya dijalan Sultan dumas 16 c metro barat kota metro,dirinya menjelaskan bahwa dirinya menegaskan kembali kepada seluruh anggota yang berada Dikabupaten kota Lampung untuk lebih memahami isi dari anggaran dasar anggaran rumah tangga(AD ART) dan Aturan Aturan yang ada diormas bidik.
Lanjutnya “Dody Andriyadi”,dirinya mengatakan jangan sampai ada anggota ormas bidik bergerak diluar Rel artinya diluar peraturan yang ada di ormas bidik,dan setiap anggota harus memahami aturan dan pelanggaran pelanggaran berat sanksi berat yang ada diormas bidik.
” Saya menegaskan untuk seluruh anggota saya agar memahami peraturan AD ART yang ada agar mereka tidak bergerak diluar batas peraturan dan untuk selalu kordinasi dengan DPD apabila ada permasalahan dilapangkan saat pergerakan”. Tegasnya
Ditempat yang sama, “Dody Andriyadi” juga memberi sedikit penjelasan bahwa diormas bidik ini tidak ada pemberhentian anggota atau pemecatan anggota namun apabila ada anggota yang sudah menyatakan pengunduran diri dan sudah membuat pernyataan tertulis wajib mengembalikan KTA(kartu tanda anggota) dan sergam ke DPC nya masing masing untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan,”contohnya bergerak sendiri mengatas namakan organisasi memakai seragam dan KTA namun dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota organisasi,itu yang dikhawatirkan”. Ujar Dody
“Beda Halnya Apabila Anggota melakukan sanksi pelanggaran berat yang tertera diormas bidik sesuai arahan ketua umum ormas bidik itu harus cepat ambil sikap dan diraptkan kepada pengurus DPC masing masing sperti ketua DPC,sekertaris,dan pengurus DPC lainya berhak memberikan sanksi”.tutupnya (Agung)