Tim Nasional Penataan Desa Melakukan Klarifikasi Berkas Pembentukan 7 Tiyuh
Tulang Bawang Barat-Suryabangkit com – Tim Nasional Penataan Desa Pemerintah Pusat melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas Pembentukan Tujuh (7) Tiyuh Persiapan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang dihadiri oleh Pemkab Tubaba diwakili Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin malam (28/03/2022).
Diketahui 7 Tiyuh Persiapan yang dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas oleh Tim Pemerintah Pusat tersebut yakni, berkas pembentukan Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Karta Raya, Kagungan Ratu Agung, dan Gading Kencana di Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU). Tiyuh Marga Asri dan Mekar Asri di Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) dan, Tiyuh Sido Agung di Kecamatan Way Kenanga.
Kepada Lampung Newspaper, Selasa malam (29/3) melalui sambungan telpon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Tubaba, Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan Tim Penataan Desa Pemerintah Pusat bahwa, berkas 7 tiyuh persiapan di Kabupaten Tubaba dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Terkait disetujui atau tidaknya pembentukan 7 tiyuh persiapan menjadi Tiyuh definitif, kami juga masih menunggu berita acaranya. Sampai sore ini berita acara tersebut belum kita terima secara tertulis, lantaran yang diklarifikasi dan verifikasi berkas tidak hanya Tubaba, dari Lampung ada Kabupaten Pesawaran, dan se Indonesia ada 6 Provinsi,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Kadis DPMT Tubaba Sofiyan Nur bahwa, pihaknya sangat optimis Pemerintah Pusat akan menyetujui pembentukan 7 Tiyuh persiapan di Tubaba menjadi Tiyuh Definitif.
“Persyaratan pembentukan Tiyuh telah dipenuhi Pemkab Tubaba dan dinyatakan lengkap oleh Tim Nasional Penataan Desa yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga seperti LAPAN, BIG, Kemendagri, Bappenas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kadis DPMT Tubaba Sofiyan Nur menambahkan.
Klarifikasi dan verifikasi berkas yang dilakukan Tim lanjutnya, terkait semua persyaratan administrasi pembentukan Tiyuh, antara lain, berita acara pembentukan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan 7 tiyuh Persiapan, Perda Pembentukan 7 Tiyuh Persiapan yang disetujui DPRD, Surat Keputusan (SK) penunjukkan penjabat kepalo Tiyuh, Alokasi Anggaran Tiyuh, dan hasil evaluasi Gubernur Lampung.
“Pada bulan Februari lalu dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa melalui Gubernur Lampung, menyampaikan kekurangan syarat pembentukan 7 Tiyuh Tubaba dan semuanya telah kita penuhi dan juga telah diverifikasi oleh tim, yakni peta yang sudah terverifikasi oleh BIG berupa peta Citra Skala 6/7 dan kode register Tiyuh persiapan dari Gubernur Lampung. Mohon do’anya semoga 7 Tiyuh persiapan Tubaba ini segera disetujui menjadi Tiyuh definitif.(***)