Musolli, Lurah Menggala Selatan Sangat Lantang Memberikan Masukan Kepada Hakim Ketua PN. Menggala
Menggala Tulangbawang, —Suryanangkit com–Dalam sidang lanjutan perdata Hi. Matt Al Amin Kraying. SH dan kuasa Hi. Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH dan kuasa hukum Lucky Sunarya. SH, pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022, sidang perkara No. 40/pdt.g/2021 di pengadilan negeri Menggala kabupaten tulangbawang Lampung, di Lanjutkan Dengan acara pembuktian daptar bukti dari penggugat dan dari pihak tergugat l, lll, dan lV.
Dalam persidangan perlengkapan acara pembuktian perkara No. 40/pdt.g/2022 di pengadilan negeri menggala kabupaten tulangbawang Lampung, kuasa hukum Hi. Matt Al Amin Kraying, Lucky Sunarya. SH menyerahkan perlengkapan bukti – bukti penggugat kepada yang mulia hakim ketua Dony.
Kuasa hukum Hi. Matt Al Amin Kraying Lucky Sunarya. SH, di dalam persidangan meminta kepada hakim ketua kenapa yang gak pernah hadir ko masih memberi bukti – bukti yang mana bukti yang mereka berikan bukan surat alas hak Tanah, melaikan bukti surat,
– keputusan pengadilan PN. Menggala Yang sudah berkekuatan tetap (inckrah)
– Surat keputusan banding pengadilan tinggi tanjung karang, yang sudah berkekuatan tetap (inckrah)
– surat keputusan tingkat KASASI mahkamah agung, yang sudah berkekuatan tetap (inckrah), tanggal 02 Juni 2020,
Menurut kuasa hukum Hi. Matt Al Amin Kraying, Lucky Sunarya. SH, bukti pihak tergugat belum lengkap, sedangkan bukti dari penggugat 31 poin, sedangkan tergugat hanya menyerahkan catatan putusan dari pengadilan, sungguh aneh yang namanya perdata adalah pembuktian yang asli, apa lagi tergugat l, lll, dan lV sudah (inckrah) dan kasasi, seharusnya mereka menyerahkan alat bukti asli setidaknya bukti asli putusan, disini nampak kejangalan dan lucky Sunarya. SH selama ini saya bersidang di pengadilan PN. Menggala ini lah yang terjadi sungguh aneh,
Selanjutnya tergugat 10 (Musolli. M.M) lurah Menggala Selatan sangat lantang memberikan masukan kepada yang mulia hakim ketua pengadilan PN. Menggala kabupaten tulangbawang Lampung, bahwa dalam perkara No. 40/pdt.g/2021 karena berkaitan lokasi di situ lah, seperti MARDI, AHMAD SALEH dan EDI IRAWAN masih di perkara ini tergugat, tetapi di lain perkara dia udah KASASI, dan MUSOLLI, lurah Menggala Selatan meminta kepada yang mulia hakim ketua, mohon dengan cermat untuk memutuskan perkara tersebut. Tuturnya.
Oleh karena itu kuasa Hi. Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH, klu hakim ketua Dony yang memegang perkara beliau tidak bisa di interpensi itu mungkin sisa Ketua yang dulu, yang sudah di pindahkan ke ujung pulau, Tampa jabatan kata ketua pengadilan tinggi tanjung karang, terhadap Suherman Bahar. SH, menindak lanjuti surat laporan dari Brigade 17 Mabes, ke mahkamah agung tentang ke aroganan mantan ketua pengadilan Tulangbawang saudra Haris pada tempo hari di pengadilan tinggi tanjung karang, tuturnya.
Seterusnya sidang perdata No. 40/pdt.g/2021 di tunda pada tanggal 10 Maret 2022. (Tim)