Berita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahIndexLampung BaratPemeritahanRagamRegional Lampung

PEMKAB LAMBAR LUNCURKAN PROGRAM BARU, BANTUAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK UNTUK RUMAH IBADAH

Lampung Barat–Suryabangkit.com,Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) dibawah kepemimpinan Bupati Hi. Parosil Mabsus dan Wakilnya Drs. Hi. Mad Hasnurin meluncurkan program baru di tahun 2021 ini, yakni bantuan pembayaran rekening listrik.

Bantuan pembayaran rekening listrik tersebut diperuntukkan kepada rumah ibadah yang ada di seluruh Kabupaten Lambar yang meliputi 15 Kecamatan, 131 Pekon dan 5 Kelurahan.

Bantuan itu merupakan program baru yang diluncurkan Parosil – Mad Hasnurin atau biasa disebut dengan gaungan (PM) yang sudah memasuki tahun keempat di masa kepemimpinannya, terhitung sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Diluncurkannya program tersebut ialah dalam rangka mengimplementasikan janji politiknya yaitu peningkatkan iman dan taqwa yang merupakan program ketujuh dari tujuh program yang digalakkan PM dalam memimpin Lambar.

Pemkab Lambar memberi jatah kuota sebanyak tiga rumah ibadah per pekon/desa, sedangkan untuk kelurahan diberikan kuota lebih banyak, yakni lima rumah ibadah.

Rumah ibadah yang mendapat bantuan tersebut meliputi Masjid, Gereja, Vihara dan Pura. Kriteria rumah ibadah yang dapat menerima bantuan itu tergantung dari petunjuk dan kebijakan masing-masing Lurah/ Peratin di setiap pekon/desa untuk memilihnya.

Pembayaran rekening listrik tersebut dari Pemkab Lambar dibayarkan per triwulan sekali, dengan jumlah sebesar Rp.300.000,-.

Sehingga dalam satu tahun, masing-masing rumah ibadah mendapat jatah dana sebesar Rp.1.200.000,- dan bantuan itu semacam subsidi bagi rumah ibadah dalam meringankan beban biaya dari masing-masing rumah ibadah.

Terhitung sejak Januari hingga April tahun 2021 ini, tercatat sudah 449 rumah ibadah yang merasakan manfaat dari bantuan tersebut, mulai Masjid, Gereja, Vihara hingga Pura yang tersebar di 15 Kecamatan, 131 Pekon dan 5 Kelurahan yang ada di Lampung Barat.(Candra)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button