Tubaba–Suryabangkit Com–Humas Polres Tulang Bawang Barat Senin (26-04-2021),Pada hari Senin tgl 26 April 2021 pukul 09.30 wib telah Berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi ( Rakor ) Satgas Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kab.Tuba Barat Tiyuh/Desa Panaragan Kec.Tuba Tengah Kab.Tuba Barat.
Adapun yang hadir dalam kegiatan rapat tersebut,Bupati Tuba Barat di Wakili Oleh Sekda Pemkab Tuba Barat Nopriwan Jaya.SP.,Wakapolres Tuba Barat Kompol Tri Hendro Prasetyo.SH., Ka.Ispektorat Pemkab Tuba Barat Prana
Putra.SH.MH.,Pabung Kab.Tuba Barat Kodim 0412/LU Mayor Inf A. Sunarya.S.Sos., Kabag OPS Polres Tuba Barat Kompol Dulhafid.S.Pd., Kasat Intel Polres Tuba Barat AKP Tora Egen Sitompul., Ka.Kejaksaan Negeri Tuba diwakili Oleh Kasi Intel Leonardo
Adiguna.SH.MH., Ka.Rutan Klas IIB Tuba di wakili Ka.Pengaman Rutan Dedi Raindra Danki Brimob Kompi C Tuba di Wakili Oleh Wadanki Ipda Imam.S.,Kasat Pol PP Pemkab Tuba Barat diwakili oleh Sekertaris Pol PP. Umar Usman.,Para KBO Polres Tuba Barat dan Tamu Undangan Yang hadir berjumlah 25 orang.
Wakapolres Tulang Bawang Barat Kompol Tri Hendro Prasetyo S.H selaku ketua pelaksana giat saber pungli mengatakan, kegiatan Rakor Saber Pungli di Tahun 2021 ini adalah suatu Kegiatan dari Amanah Tentang UU Negara yaitu Surat edaran manpan RB NO 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli, Pada Intinya Rakor ini adalah untuk membentuk Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tulangbawang Barat dapat berjalan dengan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan untuk penegakan hukum, agar hal yang berkaitan dengan Pelanggaran pungli dapat kita cegah sekecil mungkin dan kita akan lakukan dengan Perbanyak Kegiatan Prefentif atau pencegahannya terlebih dahulu di karenakan dalam hal seperti Sosialisasi,Pembinaan dan sebagainya dalam hal pengawasan dari penindakan nantinya akan kita lakukan sesuai dengan apa yang menjadi pelangaran yaitu pelaksanaan Represif atau Tindakan OTT yang dilakukan oleh obyek nya.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar,Melaksanakan operasi tangkap tangan,serta Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar. “tegasnya.(***).