Tiga Korban Predator Anak Minta Pendapingan Hukum ke P2TP2A Kabupaten Langkat*
*Stabat – sumut.–Surya Bangkit com– Untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan kasus asusila, bersama orang tuanya, tiga bocah usia 8,9 dan 10 tahun yang menjdi korban pelecehan seksual, sebut saja Bunga, Mawar dan Anggrek, mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Senin (5/4) Pagi.
Kehadiran warga Kecamatan Tanjung Pura itu, disambut oleh staf P2TP2A Kabupaten Langkat Ir Waluyo dan Malahayati SH. Di sana, ketiga korban atas kebejadan yang dilakukan R (22), menceritakan kejadian tidak menyenangkan yang mereka alami beberapa waktu lalu.
Dalam setiap melakukan aksinya, R selalu memanggil korban ke rumahnya untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Setibanya di dalam rumah R, korban diajak masuk ke kamarnya dan diminta untuk mengambil benda di bawah kolong tempat tidur R.
“Sebelum minta ngambilkan handphone, R memberi anak saya uang Rp 5 ribu. Pas anak saya mau masuk ke kolong tempat tidur untuk mengambil handphone itu, R memeluk anak saya dari belakang,” terang ibu Bunga, mengisahkan kejadian yang dialami anaknya sekira dua minggu silam.
Saat mau dicabuli, kata orang tua korban, anaknya menunjang R hingga terjungkal ke belakang. Saat R terjatuh, korban langsung melarikan diri dari rumah R. “Waktu anakku lari, sempat lagi dimintanya uang Rp 5 ribu yang dikasihinya sama anakku. Terus dicampakkan anakkulah uangnya,” pungkas ibu Bunga.
Dari kejadian itulah perbuatan bejad R terungkap. Bunga menceritakan kejadian itu kepada temannya yang bernama Mawar. Ternyata, Mawar juga pernah jadi korban nafsu liar R pada bulan September 2020 silam. Korbanpun menceritakan pelecehan yang dialami mereka kepada orang tuanya.
Saat di P2TP2A itu, dari keterangan para korban yang didampingi orang tuanya, terungkap bahwa, R selalu melancarkan aksinya dengan modus yang sama. Namun, benda yang minta diambilkan di kolong tempat tidurnya berbeda-beda, yakni handphone dan korek mancis.
Perlakuan tak bermoral R itu juga sudah dilaporkan orang tua korban pada 26 Maret 2021 kemarin ke SPKT Polres Langkat, dengan bukti laporan Nomor: STPLP/168/III/2021/SU/LKT yang diterima oleh Kanit SPKT-A Polres Langkat Aiptu Amirullah.
Staf P2TP2A Kabupaten Langkat Malahayati berharap agar proses hukum terkait kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya itu bisa segera dituntaskan aparat penegak hukum. “Semoga bisa cepat predator anak itu ditangkap dan dikukum sesesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Mala.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang SH saat hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi, meskipun telepon selulernya berdering saat dihubungi. *(RIZKY ZULIANDA)*