ArtikelBerita Media SuryabangkitBerita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahEntertaimentHukum dan KriminalIndexMy BlogNasionalNew PostPemeritahanPolitikRagamSerba-SerbiTNI dan PolriTokohVideoVitorial

Ekspose Akhir Rancangan Perpre Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Sekdaprov Lampung Harapkan Peran Serta Aktif Peserta Diskusi*

Bandar Lampung –Suryabangkit com– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Kegiatan Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) dengan Laut Lepas bertempat di Hotel Emersia, Kamis (29/08/2024).

Wilayah perencanaan RTR KPN ini meliputi 12 provinsi yang terbentang dari Provinsi Aceh hingga provinsi Nusa Tenggara Barat. Terkhusus di Provinsi Lampung RTR KPN ini meliputi 5 Kabupaten/Kota, yatu : Kabupaten Lampung Selatan yang berada di 5 Kecamatan, Kabupaten Tanggamus ada di 9 Kecamatan, Kabupaten Pesawaran ada di 4 Kecamatan, Kabupaten Pesisir Barat ada di 11 Kecamatan dan terakhir Kota Bandar Lampung yang terdiri dari dua Kecamatan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan S. mengungkapkan bahwa ini dilakukan untuk mensinergikan ruang yang ada, baik di darat maupun di laut.

“Ini semata-mata untuk mensinergikan ruang yang ada di darat dan nanti kita akan menjahit ke wilayah perbatasan laut jadi Di mana letak Laut luar terus pangkalan nanti kalau ada pengungsi itu harus ke mana, diapakan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Dwi Hariyawan S. berharap dapat menghasilkan masukan dalam upaya menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) menjadi Peraturan Presiden.

“Kami mohon masukkan terutama dari provinsi Lampung apa saja yang sudah atau eksisting di situ dan ke depan kira-kira potensinya seperti apa dan apakah sudah cocok dengan yang nantinya akan disampaikan oleh tim,” harapnya.

“Mudah-mudahan ini terakhir, masukan terakhir karena setelah ini kami akan mengemas menjadi Peraturan Presiden itu nanti menjadi dasar hukum yang Harus dipatuhi oleh Kepala ruang di bawahnya baik Perda maupun perkada dan ini nanti bisa menjadi alat untuk penerbitan KKPN perizinan harus sesuai tata ruang tata ruang apa saja itu harus menjadi patokan,” lanjutnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan S., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto berharap seluruh jajaran perangkat daerah di provinsi Lampung yang hadir dapat memberikan masukannya terkait hal tersebut.

“Tolong nanti teman-teman yang berbasis tugas di daerah memberikan masukan-masukan supaya perpes nanti setelah disahkan itu betul-betul bisa efektif memberikan manfaat dan juga dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung pada pembangunan nasional,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut Sekdaprov juga berharap hasil diskusi dari kegiatan tersebut dapat menjadi penyempurna Perpres yang akan segera diterbitkan.

“Saya minta nanti teman-teman dari jajaran satuan kerja di provinsi nanti betul-betul berdiskusi dan bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan bagi Perpres sehingga Perpresnya semakin sempurna dan juga bisa memberikan manfaat bagi pembangunan di Provinsi Lampung,” lanjutnya. (***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button