Pj Bupati Tulang Bawang Ir.Ferli Yuledi., SP.,MM., MT.,Menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Tulang Bawang
Tulangbawang–Suryabangkit com–Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi, SP., MM., MT., memberikan sambutan dan menghadiri Sidang Istimewa Pararipurna pengucapan sumpah/janji Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang masa Bakti jabatan 2024 – 2029, Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawan jumlah Anggota yang dilantik 40 Anggot DPRD Kabupaten Tulangbawang, Senin, (19/08/ 2024).
Turut hadir , Forkopimda Kabupaten tulangbawang, Pj Ketu TP PKK Kabupaten Tulangbawang/Mewakili, Plh Sekdakab. Tulangbawang, Plh Ketua DWP Kabupten Tulangbawang, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten,Ka. Badan/Ka. Dinas/Ka. Satker, Kabag Setdakab. Tuba, Kabag Setwan, Camat Se – Kabupaten Tulangbawang.
Sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Yang disampaikan melalui Pj. Bupati Ferli Yuledi, Dalam sambutannya, Marilah kita panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat Rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini Kita dapat hadir pada “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”, dalam keadaan sehat wal’afiat.
Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya Pemilihan Umum yang lalu berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik,yakni:
*Pertama.* Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka Negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan Negara secara absolut hingga ke tingkat local atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
*Kedua.* Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hokum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu:
Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan, serta menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.” Ujarnya.
Fungsi Penyusunan Anggaran
Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak lnterpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances yang dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/lbu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Akhir kata, Saya ucapkan “SELAMAT BEKERJA” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan Negara yang kita cintai. Aamiin.”Tuturnya.
Arahan Pj BupatiTulang Bawang Ferli yuledi,Tadi telah bersama-sama kita dengarkan salinan Sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada kesempatan ini saya atas nama pribadi maupun Pemkab Tulang Bawang beserta jajaran mengucapkan Selamat dan Sukses kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. Mari kita berkolaborasi, bekerjasama, bergotong royong, serta terus berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi daerah sehingga Kabupaten Tulang Bawang dapat bergerak ke arah yang lebih baik.
” Saya berpesan kepada Anggota DPRD yang baru pertama kali terpilih, segeralah beradaptasi dengan tugas maupun lingkungan yang baru. Terlebih bagi yang berusia muda, tunjukkanlah jiwa muda saudara dengan melahirkan berbagai saran, gagasan, maupun inovasi yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Kami juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan 2019-2024. Semoga kerja ikhlas yang selama ini Bapak/Ibu tunjukkan senantiasa membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang serta dapat tercatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.(***)