Ketua Umum TP. PKK Tri Tito Karnavian Lantik Maidawati Retnoningsih Sebagai Penjabat Ketua TP. PKK Provinsi Lampung
Jakarta -Suryabangkit com- Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian, melantik Maidawati Retnoningsih sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Ketua Umum TP PKK Nomor 014/KEP/PKK.PST/VI/2024, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua TP PKK Provinsi Lampung sebelumnya, Riana Sari Arinal.
Menurutnya, Riana Sari merupakan salah satu Ketua TP PKK Provinsi yang menonjol dan memiliki banyak prestasi. Selain itu, selama menjabat, Riana Sari juga dikenal rajin menyambangi masyarakat di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan organisasi yang dipimpinnya.
“Dari saya pribadi, karena saya juga menjadi Ketua TP PKK dari seluruh provinsi, bahwa Ibu Riana ini adalah salah satu Ketua Tim PKK yang menonjol dan banyak prestasinya,“ kata Tri Tito Karnavian.
Dari berbagai prestasi itu, menurut Tri, yang paling menonjol adalah inovasi model desa ramah perempuan dan peduli anak, serta desa konvergensi penanganan dan pencegahan stunting.
“Kebijakan program desa model ini sudah Ibu terapkan di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung sehingga mampu menurunkan angka stunting dari 26,2 persen pada tahun 2019 menjadi 14,9 persen pada tahun 2023. Ini prestasi yang luar biasa,” ungkap Tri.
Oleh karenanya, Tri Tito Karnavian mengajak Pj. Ketua TP PKK Provinsi Lampung yang baru dilantik agar meneruskan berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh pendahulunya.
“Ibu pasti bisa berkontribusi melanjutkan kegiatan-kegiatan yang sudah dikembangkan dan dicapai oleh Ketua TP PKK Provinsi Lampung sebelumnya,” pesan Tri.
Pada kesempatan yang sama, Maidawati juga dikukuhkan sebagai Pj. Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Lampung, berdasarkan Keputusan Ketua Umum Pembina Posyandu Nomor 004/KEP/POSYANDU.PST/VI/2024.
Tri Tito Karnavian berharap agar Posyandu Provinsi Lampung dapat terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kemasyarakatan desa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Di mana Posyandu bergerak melayani 6 Standar Pelayanan Minimal, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial,” kata Tri. (***)