Pemerintah Provinsi Lampung Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Bandar Lampung -Suryanangkit com- Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan sadar hukum tahun 2024, di Hotel Swissbel, Selasa (25/06/2024).
Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut menjadi bukti pengakuan atas upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam membina, mengembangkan, dan mengukuhkan desa-desa/Kelurahan-kelurahan binaan di wilayah Provinsi Lampung sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi bagi Provinsi Lampung, tetapi juga merupakan dorongan besar untuk terus meningkatkan dedikasi dalam memajukan kesadaran hukum di masyarakat.
Pj. Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov mengapresiasi dan menyambut baik
diresmikannya 92 (Sembilan puluh dua) Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung, yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memajukan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Desa Sadar Hukum, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007, menetapkan empat dimensi sebagai indikator penilaian, dimensi Akses Informasi, dimensi Akses Implementasi Hukum, dimensi Akses Keadilan, dimensi Sukses Demokrasi dan Regulasi.
Dengan adanya penilaian berdasarkan dimensi-dimensi ini, Desa Sadar Hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar akan hukum dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini tidak hanya mendukung penguatan sistem hukum di tingkat lokal, tetapi juga berkontribusi pada upaya membangun negara yang berkeadilan dan berperadaban.
Kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Tanpa kepatuhan terhadap hukum, cita-cita untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama akan sulit tercapai.
“Dengan menyebarkan pengetahuan hukum, kita dapat memastikan bahwa semakin banyak orang yang mampu memahami hak-hak mereka, kewajiban mereka, serta proses-proses hukum yang berlaku di negara kita,” ucapnya.
“Desa Sadar Hukum di Lampung adalah bukti nyata dari komitmen kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hukum, yang mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta turut berkontribusi dalam membangun negara yang berkeadilan,” lanjutnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, Provinsi Lampung akan mampu menggerakkan roda keadilan dan memperkuat fondasi negara sebagai negara hukum yang tangguh.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberikan yang terbaik dalam memasyarakatkan hukum, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat memahami, menghormati, dan mematuhi hukum sebagai landasan utama dalam menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan damai.” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, juga melaporkan bahwa terdapat 92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan dari 14 (empat belas) kabupaten/kota yang akan diresmikan sebagai desa sadar hukum
60 (enam puluh) desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum sejak tahun 2022 dan 32 (tiga puluh dua) desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sejak tahun 2023.
92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan ini telah memenuhi persyaratan penilaian 4 (empat) dimensi yaitu: dimensi akses informasi, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi akses demokrasi dan regulasi. Selain itu desa/kelurahan ini telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan dan penilain desa sadar hukum.
“Selain itu kami juga telah mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya. Baru saja di bulan Juni, 12 (dua belas) Kepala Desa/Lurah di Provinsi Lampung memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker bahkan 1 (satu) orang Kepala Desa masuk kategori Top 10 (sepuluh) yakni kategori 10 (sepuluh) peserta Paralegal Academy terbaik,” ujar Sorta.
Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Para Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. (***)