Berita Media GlobalBerita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahHukum dan KriminalIndexNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungTNI dan PolriTokohTulang Bawang

Kasus Curas Yang Akibatkan Korban MD di Moris Jaya Terungkap, Polisi Beberkan Kronologis dan Motifnya

Tulang Bawang– Suryabangkit com–Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Senin (22/05/2023), sekitar pukul 05.00 WIB, diungkap petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Tulang Bawang, dan Polsek Banjar Agung.

Dalam kasus ini, korban MD yakni seorang wanita bernama Warsih (47), ibu rumah tangga (IRT), sedangkan pelapornya adalah Mustam (52), berprofesi tani, suami sah korban. Mereka merupakan warga Kampung Moris Jaya.

“Hari Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polda Lampung menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban MD. Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Plt Wakapolres Kompol Yudi Pristiwanto, SH, dan Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Sabtu (03/06/2023), pukul 09.30 WIB.

Lanjutnya, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial MS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya. Namun sudah dua tahun tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo.

Kapolres menjelaskan, kronologis kasus curas yang dilakukan oleh pelaku yakni saat pelapor berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, pelaku langsung menuju ke rumah dan masuk ke dalam rumah pelapor melalui pintu samping yang ada di dapur.

Ketika sudah masuk ke dalam rumah, pelaku diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung menyekap dan merobohkan korban, lalu menutup mata, mulut, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang memang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya.

Pelaku mencari kunci mobil, kemudian memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke arah Kampung Penawar Rejo, lalu pelaku membuang korban ke semak-semak dan saat itu korban masih hidup.

Kemudian pelaku membawa mobil hasil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor, setelah itu pelaku pulang ke kontrakannya sebentar, lalu membawa mobil tersebut ke arah Pasar Unit 2 dan meninggal mobil disana.

Pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa No Pol, setelah itu pelaku kembali ke lokasi tempat membuang korban dan ternyata korban sudah MD. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi dengan rumput.

Korban berhasil ditemukan oleh warga pada Rabu (24/05/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, dalam keadaan MD di bekas galian yang ada di Kampung Penawar Rejo.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat, karena diketahui oleh korban sehingga pelaku melakukan kekerasan dan membawa korban ke semak-semak, lalu dimasukkan ke dalam air, hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi MD oleh warga yang sedang mencari ikan,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 menerangkan, pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dan panik karena aksinya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat diketahui oleh korban, sehingga melakukan kekerasan yang membuat korban pingsan dan tak berdaya.

“Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah MD setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air,” terangnya.

AKBP Jibrael menambahkan, pelaku memiliki hutang sebanyak 30 juta dan telah dua kali melakukan aksi pencurian yakni pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup Kapolres. (***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button