Bandar LampungBerita Media GlobalBerita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahHukum dan KriminalIndexNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungTNI dan PolriTokohTulang Bawang

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penimbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite

Tulang Bawang–Suryabangkit com–Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite.

Pelaku ditangkap hari Selasa (19/04/2022), pukul 14.30 WIB, di rumahnya yang berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

“Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandi, SH, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/04/2022), pukul 13.00 WIB, di depan kantor Satreskrim Polres setempat.

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong.

“Total BBM yang berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar,” imbuhnya.

Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.345.28 yang ada di Unit 1, Kecamatan Banjar Margo, dengan menggunakan kendaraan secara berulang, kemudian BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga.

“Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 ribu dari penjualan BBM setiap jerigennya, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” jelas AKP Wido.

Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. (***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button