Ketum DPP LSM JERAT Desak Bupati Qudrotul Ikhwan Ambil Sikap Bijak dan Tegas

TULANG BAWANG — Surya bangkit com–Polemik antara insan pers dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kian memanas.
Kisruh yang dipicu terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Diskominfo pada 12 Maret 2025 tersebut dinilai merugikan perusahaan pers, menghambat kebebasan pers, serta menimbulkan tanda tanya terkait transparansi anggaran.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menegaskan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan harus segera mengambil sikap tegas dan bijak.
Menurutnya, persoalan yang telah viral di berbagai platform media cetak, online, dan streaming ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Saya sangat prihatin dengan polemik yang terjadi. SE yang dikeluarkan Diskominfo bukan hanya merugikan rekan-rekan pers, tetapi juga berpotensi mengkebiri kebebasan pers dan mencederai transparansi penggunaan anggaran,” kata Sandi, Senin (06/10/2025).
Lebih jauh, ia menyoroti lima poin tuntutan Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) yang hingga kini belum mendapat penyelesaian memadai.
Menurutnya, Bupati Qudrotul Ikhwan terkesan tidak menunjukkan ketegasan dan kebijaksanaan dalam menyikapi polemik tersebut.
“Ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati. Apakah beliau berani mengambil langkah strategis untuk meredam gejolak, atau justru membiarkan konflik ini melebar dan melemahkan demokrasi di Tulang Bawang,” tegasnya.
Sandi juga menilai, Kepala Diskominfo Tulang Bawang Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M., tidak layak lagi memimpin.
Sebab, kebijakan yang diterbitkan dinilainya telah memicu konflik, menimbulkan kerugian bagi insan pers, serta memperlihatkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Tak hanya itu, DPP-LSM JERAT berencana mengambil langkah hukum jika polemik ini tak segera direspons.
“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada Diskominfo Tulang Bawang.
Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tanggapan, kami akan mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa yang menyalahi aturan,” tegas Sandi menutup pernyataannya.
Polemik ini masih menjadi sorotan publik. Kini bola berada di tangan Bupati Qudrotul Ikhwan untuk membuktikan apakah dirinya mampu menjadi pemimpin yang adil, bijak, dan berpihak pada kepentingan demokrasi serta kebebasan pers. (***)