ArtikelBerita Surya BangkitBudaya dan PendidikanDaerahEntertaimentGlobal GrupHukum dan KriminalIndexMy BlogNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungSerba-SerbiTNI dan PolriTokohVideo

Nasip Tak Jelas 8 Kadis Tuba Digusur Plt, Seperti Masuk Jebakan Batman?

Tulang BawangSurya bangkit com–Bukan nonjob, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulangbawang, Ferli Yuledi, berdalih 8 Kepala Dinas (Kadis) yang digantikan pelaksana tugas (Plt) adalah akibat perampingan organisasi sesuai kebijakan pemerintah. Ia juga menjelaskan dasarnya yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017.

Namun penjelasan dari Sekdakab yang diberitakan sebelumnya, juga masih menyisakan pertanyaan bagi kejelasan nasip 8 Kadis yang digusur Plt, serta aturan yang sebenarnya tentang mekanisme perampingan organisasi, serta pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

“Jika berdasar UU 20/2023 Pasal 52 itu mengatur pemberhentian ASN bukan pemberhentian dalam jabatan. Artinya jika pasal tersebut yang digunakan seperti kata Sekda Tulangbawang, karena alasan perampingan dinas, apakah Kadis atau PNS di dinas tersebut yang tidak mendapat formasi jabatan akan diberhentikan sebagai ASN?,” ungkap Abdul Rohman selaku Koordinator Lapangan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB), Selasa (30-9-2025).

Masih menjadi pertanyaan, logikanya bagaimana secara aturan dan etikanya sebuah Instansi belum resmi dikukuhkan tetapi sudah diangkat Pimpinannya (Plt. Kadis).

“Jika sudah ada Plt, lalu bagaimana dengan nasip Kadis Definitif yang status jabatan belum dicabut sesuai Pasal 145 dari PP No 11 / 2017 bahwa Pemberhentian Pejabat JPT harus ditetapkan oleh PPK, tetapi sudah langsung diganti Plt, jadi seperti ada dua matahari. Lalu Kadis lama tanpa kantor, tanpa bawahan? Gak jelas. Belum lagi stafnya nanti kerjanya bertanggung jawab atau ikut Kadis yang resmi yang mana?,” tambah Abdul Rohman.

Pertanyaan lain lagi muncul, kenapa Dinas Sosial Tulangbawang tidak diangkat Plt, padahal infonya seperti 8 dinas lain, Dinas sosial berubah juga karena bagian kesra merger kesana.

Carut marut pengangkatan dan pemberhentian JPT di Kabupaten Tulangbawang ini selayaknya perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Pusat, agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Tulangbawang.

“Termasuk nanti jika benar ada Uji Kompetensi JPT, harus sesuai aturan dan transparan, jangan sampai Ukom Pejabat seperti masuk Jebakan Batman, menjadi dalih atau akal-akalan untuk menonjobkan pejabat berdasarkan suka tidak suka, dan bukan berdasarkan penilaian kualitas kinerja dan profesionalitas pejabat. Karena Ini bisa merusak karier PNS dan mencederai kualitas birokrasi dalam melayani masyarakat di Tulangbawang,” tegas Abdul Rohman.

Diberitakan sebelumnya, Sekdakab Tulangbawang Ferli Yuledi, membantah terkait 8 pejabat eselon II yang di Nonjob, tetapi mereka masih menjabat sebagai Kepala Dinas karena kedudukan mereka belum dicabut dengan Surat Keputusan Bupati Tulangbawang.

Delapan Pejabat eselon II tersebut diantaranya, 1. Firmansyah Kadis Kebudayaan & Pariwisata, 2. Rum Kepala Balitbangda, 3. Haryanto Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah, 4. Ariyanto Kepala BPMPK, 5. Aprizal Kepala Diskepora, 6. Yusrizal Kadis Koperasi & UKM, 7. Okta Kepala Dispera-KP, 8. Hamami Ria Kadis PP & KB.

“Para Pejabat tersebut dipersiapkan untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) dalam penempatan jabatan barunya,” terang Ferli Yulidi melalui Via WhatsApp, Selasa (30-09-2025).

Dijelaskan Ferli Yuledi, sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 52 Ayat (3) huruf d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; Selain itu juga Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 144 huruf g. terjadi penataan organisasi; a Pasal 132 Ayat 1 Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat JPT.

“Berdasarkan uraian diatas bahwa Bapak Bupati Tulangbawang tidak menonjobkan pejabat JPT dan memberikan kesempatan untuk mengikuti Ukom, untuk mengukur sejauh mana kompetensi dalam menduduki jabatan barunya kedepan sesuai pasal 132 diatas,” papar Ferli Yuledi.(***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button