ArtikelBerita Media GlobalBerita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahEntertaimentHukum dan KriminalIndexMy BlogNasionalNew PostPemeritahanPolitikRagamRegional LampungSerba-SerbiTNI dan PolriTokohVideo

Bersama Kejaksaan Negeri Tubaba Lakukan Penyuluhan Hukum Peran Serta Aparatur

Tulang Bawang Barat-Suryabangkit com- Bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan penyuluhan hukum tentang peran serta aparatur tiyuh (desa) dalam penyelesaian beberapa kasus (masalah) dilingkup masyarakat yang ada di tiyuh pada Kamis, 11/07/2024.

Kegiatan yang dipusatkan di aula balai tiyuh Daya Asri, kecamatan Tumijajar, kabupaten setempat selain dihadiri pihak kejaksaan negeri Tubaba yang dihadiri oleh puluhan aparatur tiyuh, juga turut dihadiri pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) yang dihadiri kabid PMD Ashari mewakili kadis DPMT Sopian Nur, kepala tiyuh Daya Asri Alif, kepala tiyuh Margo Mulyo Fajaria Kurniawan, serta kepala tiyuh Murni Jaya Sarjoni.

Waktu bersamaan pihak kejaksaan melalui tim lainnya melakukan penyuluhan hukum di tiyuh Margo Dadi, tiyuh Sumber Rejo, dan tiyuh Gunung Menanti, kecamatan Tumijajar, yang dipusatkan di aula balai tiyuh Margo Dadi.

Sebelumnya bertepatan pada hari yang sama pihak kejaksaan juga melakukan penyuluhan hukum bagi aparatur di tiyuh Candra Mukti, Candra Kencana, dan tiyuh Candra Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah yang dipusatkan di aula balai tiyuh Candra Kencana.

Hadir sebagai narasumber dari pihak kejaksaan yang melakukan penyuluhan hukum di aula tiyuh Daya Asri yaitu kasubag pembinaan Asrofi, jaksa fungsional Muhammad Akbar yang merupakan jaksa fungsional. Kasubsi penyidikan tindak pidana khusus Dimas Pratama Sidarta, jaksa fungsional lainya Hafiza Zahra Halim, serta calon jaksa Yunisa Dina Putri.

Dalam penyampaiannya pihak kejaksaan negeri Tubaba kasusbsi pembinaan Asrofi menyampaikan tentang pasal dan larangan tindak pidana korupsi. Serta permasalahan ditengah masyarakat yang marak terjadi yaitu perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol), dan adanya kebijakan hukum yang dapat diselaikan secara Restorative Justice (RJ) dengan mempertimbangkan berbagain hal untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya sampai ketahapan penuntutan dan vonis pengadilan.

“Banyak hal yang kita bahas bila berbicara hukum. Banyak sekali permasalahan yang terjadi ditengah- tengah masyarakat yang dapat diselaikan secara Restorative Justice (RJ). Selain itu perlunya edukasi bersama dan saling mengingatkan tentang larangan perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol) yang dapat memberi kesempatan bagi oknum pelaku untuk tidak melindungi keamanan data privasi konsumen sehingga dapat menjadi korban penyalahgunaan data privasi “jelasnya Asrofi.

Dilanjutkan dengan kegiatan sesi tayanjawab dari Nara sumber bersama para peserta. Tentang peasalahan judi online dan Restorative Justice (RJ) juga dalam acara tersebut menjadi pembahasan yang cukup menarik dibahas. Dijelaskan pula tentang larangan dan pasalnya oleh jaksa fungsional Safira Zahra Halim tentang kasus judi online yang sedang marak saat ini.

“Jelas sekali larangan dan pasalnya bagi pelaku judi online (judol) yaitu dikenakan pasal 27 ayat 2 UU I tahun 2024 tentang perubahan kedua atau UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dengan atau mentransmisikan membuat dapat mengakses informasi tentang perjudian”

Kemudian perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative terpenuhinya beberapa syarat yaitu :
1. Tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana diancam dengan denda atau tidak lebih dari anacaman penjara 5 (lima) tahun,
3. Tindakpidana yang bernilai kerugian korban tidak lebih dari nominal Rp 2.500.000,-
4. Telah adanya pemulihan kembali seperti semula barang atau sesuatu yang telah menimbulkan adanya kerugian bagi korban,
5. Telah adanya kesepakatan bersama damai korban dengan tersangka serta
6. Masyarakat merespon positif.

Bila unsur atau kriteria dari salah satu tidak dapat terpenuhi maka penyelesaian secara Restorative Justice (RJ) tidak dapat dilakukan artinya harus naik ketahapan penuntutan hingga vonis pengadilan “pungkasnya Syafira Zahra Halim jaksa fungsional.(***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button