ArtikelBerita Surya BangkitBudaya dan PendidikanDaerahEntertaimentGlobal GrupHukum dan KriminalIndexMy BlogNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungSerba-SerbiTNI dan PolriTokohVideo

Pemprov Lampung Perkuat Optimalisasi UCJ Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Perlindungan Pekerja Rentan

BANDAR LAMPUNG —Surya bangkit com— Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, membuka Rapat Optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel, Senin (8/12/2025).

Dalam sambutan yang dibacakannya, Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Program tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Sekda menjelaskan, target cakupan UCJ Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar 38,39 persen, dan meningkat menjadi 58,35 persen pada 2030. “Regulasinya sudah jelas. Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Sekda.

Melalui regulasi tersebut, Pemprov menargetkan tambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025 sehingga total cakupan dapat mencapai 32,62 persen. Sekda optimistis Lampung dapat menjadi provinsi rujukan dalam perluasan perlindungan ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, Sekda juga menyoroti tingginya jumlah pekerja rentan di Lampung yang mencapai 380.270 orang. Pemprov meminta kabupaten/kota menyesuaikan intervensi program dengan kemampuan APBD 2025 dan penyelarasan rencana pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah daerah diminta mempercepat perluasan perlindungan bagi non-ASN, pekerja perkebunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, serta kelompok miskin ekstrem. “Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat makin sadar pentingnya jaminan sosial,” ujar Sekda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin turut memaparkan kondisi terkini cakupan UCJ di Lampung. Hingga Desember 2025, baru 25,27 persen pekerja yang terlindungi, dari total 3,1 juta pekerja di provinsi ini. Capaian tersebut masih tergolong rendah secara nasional.

“Lampung memiliki gap sekitar 411 ribu pekerja yang harus segera dilindungi untuk mencapai target nasional 38,39 persen pada 2025, Kota Metro menjadi daerah dengan cakupan tertinggi, mencapai 34,9 persen, disusul Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Utara,” ucap Muhyidin.

Muhyidin menegaskan bahwa program jaminan sosial memiliki tiga tujuan utama: meningkatkan kesejahteraan, menekan angka kemiskinan, dan menjamin keberlangsungan pendidikan anak ketika pekerja menghadapi risiko sosial. Karena itu, perlu kerja kolaboratif antara pemerintah daerah dan BPJSKetenagakerjaan.

Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan kepatuhan badan usaha. Berdasarkan temuan BPJS, masih banyak perusahaan yang melaporkan jumlah pekerjanya tidak sesuai kondisi riil. “Ada perusahaan yang memiliki 100 pekerja, tapi hanya 50 yang didaftarkan. Masih ada pekerja harian yang belum dilaporkan,” kata Muhyidin.

BPJS Ketenagakerjaan mengajukan enam rekomendasi untuk meningkatkan UCJ di Lampung. Antara lain penguatan regulasi lokal, kewajiban kepesertaan dalam proses perizinan usaha dan pengajuan kredit, hingga penegakan hukum bersama Disnaker, kejaksaan, dan kepolisian.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperluas intervensi bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem. Saat ini baru 26.425 pekerja rentan yang terlindungi dari potensi lebih dari 360 ribu orang. Program melalui DBH sawit juga baru mencakup 14.128 pekerja.

Dalam paparannya, Muhyidin juga menyebut bahwa indikator kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai menjadi salah satu komponen penilaian dalam pengelolaan keuangan daerah dan inovasi daerah oleh pemerintah pusat. “Artinya, keberhasilan perluasan perlindungan akan berdampak langsung pada kinerja pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan pertama kepada Ibu Pebi, ahli waris dari almarhum Pandu Krisna Muharwan, honorer daerah Pemprov Lampung. BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk dua anak sebesar Rp170.500.000. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, didampingi Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung.

Ibu Pebi hadir bersama kedua anak almarhum, Kaila, yang masih duduk di bangku SMP, dan Yusuf, yang masih menempuh pendidikan SD.

Penyerahan santunan berikutnya diberikan kepada Bapak Yudi, adik kandung almarhum Yuriansyah, honorer daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Almarhum dinyatakan meninggal karena kecelakaan kerja sehingga ahli waris berhak menerima Jaminan Kematian sebesar Rp118 juta serta beasiswa dua anak senilai Rp170.500.000. Anak-anak almarhum, Jerry yang masih bersekolah di SMP dan Dija yang duduk di bangku SD, turut hadir.

Terakhir, santunan diberikan kepada Ibu Siti Kholifah, ahli waris almarhum Awaludin, seorang pekerja rentan yang tercatat dalam kepesertaan Dinas Perikanan tahun 2024. Ahli waris menerima Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Pemerintah menegaskan bahwa pekerja rentan merupakan salah satu kelompok prioritas yang terus diperluas kepesertaannya agar mereka mendapatkan perlindungan yang sama seperti pekerja formal.

Rangkaian penyerahan santunan ini menutup kegiatan dengan penegasan bahwa pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat cakupan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Lampung, termasuk melalui edukasi dan perluasan program jaminan sosial di setiap kabupaten/kota. (***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button