Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Tiga Pria diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tulang Bawang Barat–Surya bangkit com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kali ini, Unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu, Tanggal 5 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB di rumah milik Pelaku DC alias M yang berlokasi di Tiyuh Karta, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan yaitu:
1. DC alias M(39), warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
2. HR (40), warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
3. IH (29), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kapolres Tubaba Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Menindaklanjuti hal tersebut, unit Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku. Rabu (05 / 11 / 2025)
Kronologis Penangkapan, Pada Hari Rabu,Tanggal 5 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB, unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah Pelaku DC Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa: 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 19 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisi 1 butir pil warna kuning diduga ekstasi, Ratusan bungkus plastik klip kosong, 2 alat hisap sabu (bong) berikut pirek kaca dan selang pipet, 1 unit timbangan digital, Uang tunai senilai Rp. 742.000,- yang diduga hasil transaksi, 3 unit handphone berbagai merk (Oppo A17, Vivo V7, dan Vivo Y15s).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tersangka DC mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Sedangkan Pelaku HR dan IH mengakui turut memiliki dan menggunakan barang haram tersebut.
Selanjutnya, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Kami tidak akan berhenti memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Akp Samsi Rizal S.E., M.H.
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat( 1 ), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.Tutup Akp Samsi Rizal.”(***)








