ArtikelBerita Surya BangkitBudaya dan PendidikanDaerahEntertaimentGlobal GrupHukum dan KriminalIndexMy BlogNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungSerba-SerbiTNI dan PolriTokohVideo

FWTB Nilai Bupati Tulangbawang Qudratul Tidak Berpihak Kepada Perusahaan Pers

Tulang Bawang-Surya bangkit com-Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB), menilai Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan tidak berpihak kepada perusahaan pers tidak menggunakan “Diskresi” dalam membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kreteria Prusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.

“SE yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulangbawang, Nanan Wisnaga tersebut merugikan perusahaan pers yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” terang Koordinator Lapangan FWTB Abdul Rohman, Senin 6 Oktober 2025.

Dijelaskan Abdul Rohman, aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Senin (15-09). Belum juga ada sikap tegas dari Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan, sedangkan FWTB sudah pernah menanyakan 5 tuntutan melalui aksi damai dan surat tertulis.

“Kemudian kita layangkan surat Audensi dan diterima oleh Sekdakab Ferli Yuledi, Kadis Kominfo, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Assiten, namun sikap Pemkab Tulangbawang belum juga ada keputusan yang kongkrit dalam menyikapi SE Kadis Kominfo. Malahan mereka masih mau Setudi Banding dengan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Abdul Rohman kesal.

Menurut Abdul Rohman, Diskresi bupati adalah kewenangan Bupati untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak sepenuhnya diatur oleh peraturan perundang-undangan, namun harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab demi kepentingan umum, serta wajib mematuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

“Kewenangan ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, atau menyelesaikan masalah konkret dalam keadaan mendesak atau darurat. Kondisi dan Tujuan Diskresi Bupati Kekosongan atau Ketidakjelasan Hukum: Ketika peraturan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, bupati dapat menggunakan diskresi untuk mengambil keputusan. Seperti yang terjadi akibat dari SE Kadis Kominfo Tulangbawang,” kata Abdul Rohman.

FWTB menilai ada aroma tak sedap yang sedang di mainkan oleh Kadis Kominfo Tulangbawang dalam mengelola anggaran publikasi. Kita minta kepada Bupati agar di buka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi tersebut.

“Bila perlu hilangkan anggaran publikasi, agar adil dan tidak terkesan tebang pilih. SE yang dikeluarkan Krpala Dinas Kominfo ini di duga modus untuk membagi anggaran kepada sekelompok perusahaan pers,” ungkap Abdul Rohman.

5 Tuntutan FWTB

1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti pejabat kepala dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan , hubungan masyarakat.
2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Membatalkan Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kreteria Prusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.
3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang mengangarkan kembali Anggaran Publiksi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati.
4. Meminta Pejabat Dinas Kominfotik kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan terhadap tatakelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi/advertorial, surat kabar).
5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah prusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas. (***).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button