Tantangan Terbuka: Diskominfo Tuba Harus Buktikan Kebenaran SE Kontroversial!”

TULANG BAWANG –Surya bangkit com– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M., kini jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, tapi justru karena kebijakan yang bikin gaduh dunia pers.
Alih-alih jadi jembatan antara media dan pemerintah, Kadis Kominfo ini malah dianggap memicu polemik. Gara-garanya, ratusan wartawan dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) turun ke jalan pada Senin, 15 September lalu. Mereka menyuarakan 5 tuntutan, salah satunya penolakan keras terhadap Surat Edaran (SE) bertanggal 12 Maret 2025, bernomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. SE tentang Kriteria Perusahaan Pers pada Relasi Media ini dianggap mematikan gerak media lokal dan mencoreng kemerdekaan pers di Bumi Sai Nengah Nyappur.
Suhirmansyah, S.Kom, Kabiro SKH Medinas Lampung – Kabupaten Tulang Bawang, dengan nada geram menilai SE ini jelas-jelas menabrak UU Pers No. 40 Tahun 1999. Diskominfo Tuba, lewat SE itu, mewajibkan perusahaan pers terverifikasi faktual oleh Dewan Pers agar bisa bekerja sama dengan Pemkab Tuba. Alasannya? Mengacu pada PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2025 dan KEPMENDAGRI tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri No. 050-5889 Tahun 2021.
“Saya sudah kuliti PERMEN dan KEPMEN itu, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama media. Kalaupun ada, bagaimana mungkin PERMEN bisa mengalahkan UU? Bukankah sudah jelas, jika ada dua aturan yang bertentangan, kita harus patuh pada hierarki hukum di Indonesia yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011?” ujar Suhir dengan nada bertanya.
Seperti yang kita tahu, hierarki hukum di Indonesia mengurutkan kekuatan hukum dari yang paling rendah hingga tertinggi:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/PERPPU
4. PP
5. PERPRES
6. PERDA
Menurutnya, Diskominfo seharusnya jadi penengah yang baik, bukan malah bikin aturan yang memperkeruh suasana dan merusak hubungan antara pemerintah dan pers. “Tanpa kemitraan yang sehat, mustahil tercipta iklim informasi yang baik dan kondusif,” tegas Suhirmansyah pada Minggu, 21 September 2025.
Suhir juga menambahkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan seorang praktisi hukum di Bandarlampung terkait SE Diskominfo ini. Hasilnya? SE tersebut dinilai cacat administrasi dan bertentangan dengan UU Pers, sehingga sangat mungkin untuk dibatalkan.
Untuk itu, Suhir menantang Diskominfo Tuba untuk segera membuka ruang diskusi publik bersama dirinya dan perwakilan FWTB. Diskusi ini harus disiarkan langsung melalui podcast, live streaming, atau media sosial lainnya, agar bisa disaksikan oleh 4 pilar kebangsaan: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Pers. Agendanya? Membahas tuntas SE kontroversial ini, dengan satu kesepakatan: jika FWTB kalah, silakan terapkan SE tersebut. Tapi, jika FWTB menang, SE harus dicabut dan Bupati Tuba wajib memenuhi semua tuntutan.
“Kita gelar diskusi publik terbuka, disiarkan langsung, supaya masalah ini cepat selesai dan kejadian di Diskominfo Tulang Bawang ini tidak menular ke kabupaten lain,” pungkasnya.(***)