Lampung Terapkan Early Warning System untuk Tata Kelola Dana Desa

Metro–Surya bangkit com–Kerja sama penguatan tata kelola Dana Desa ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, Kamis (14/8/2025).
Kesepakatan ini memfokuskan sinergi pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa di seluruh wilayah Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Menurut kami ini adalah pondasi bagi teman-teman di daerah untuk melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ucap Gubernur.
Kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat guna dan berdampak langsung pada layanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga transformasi desa digital.
Pendampingan oleh Kejaksaan akan difokuskan pada edukasi hukum, early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang lebih tertib.
Sejalan dengan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota akan menjadi mitra teknis pemerintah daerah dan pemerintahan desa, termasuk dalam asesmen risiko, pendampingan kontrak, serta pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Di Lampung, terdapat 2.446 desa yang menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini. Secara nasional, alokasi kumulatif Dana Desa 2015–2024 mencapai Rp 609,9 triliun, dengan pagu 2025 sebesar Rp71 triliun, sehingga total alokasi sejak 2015 hingga 2025 sekitar Rp.680,9 triliun.
“Tentu ini memerlukan strategi yang lebih kuat guna meminimalisir potensi penyimpangan, dan memerlukan penguatan mitigasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ucap Reda Mantovani.
Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto menambahkan, bahwa kegiatan Penandatanganan Kerjasama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta kualitas pelayanan publik.
“Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pembangunan dan pemerintahan desa,” ucap Yandri.
Optimalisasi Dana Desa harus terukur hasilnya antara lain : jalan desa mantap, akses air bersih, layanan kesehatan ibu-anak, penguatan ekonomi lewat BUMDes, dan pengurangan kemiskinan ekstrem. Ia mendorong pemerintah daerah bersama Kejaksaan memastikan penggunaan Dana Desa fokus pada prioritas nasional tahun berjalan, selaras regulasi, dan inklusif bagi kelompok rentan.
Kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung bertujuan untuk :
1. Pencegahan: memperkuat pemahaman regulasi, risk assessment, dan compliance di tingkat desa agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
2. Pendampingan hukum: Kejaksaan memberi nasihat hukum (legal opinion/ legal assistance) untuk proses pengadaan, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.
3. Akuntabilitas & transparansi: percepatan digitalisasi perencanaan–penganggaran–pelaporan, audit internal berbasis risiko, serta publikasi informasi penggunaan Dana Desa.
4. Optimalisasi manfaat: memastikan Dana Desa berdampak nyata pada layanan dasar, produktivitas ekonomi desa (BUMDes/UMKM), dan pengurangan kemiskinan ekstrem sesuai fokus kebijakan 2025.
Pemerintah Provinsi Lampung menyambut kerja sama ini sebagai penguat ekosistem tata kelola desa. Bupati/wali kota bertugas untuk mengonsolidasikan perencanaan dan pembinaan, Kejaksaan Negeri menyediakan koridor dan pendampingan hukum, sementara pemerintah desa menjalankan program dengan tertib, transparan, dan berorientasi hasil.(***)