Pemkab Tubaba Umumkan RLPPD 2024 sebagai Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi

Tubaba -Suryabangkit com– Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) hari ini, Senin (24/03/2025), meluncurkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) tahun 2024 dalam bentuk infografis.
RLPPD Kabupaten Tubaba ini menyajikan informasi penting yang diantaranya yakni;
A. Capaian Indikator Makro,
B. Ringkasan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, yang meliputi bidang pendidikan, pekerjaan umum, sosial, kesehatan, perumahan rakyat, dan bidang trantibumlinmas,
C. Hasil Opini Laporan Keuangan Pemerintah,
D. Realisasi Pendataan dan Belanja Anggaran Daerah,
E. Realisasi Pendapatan Menurut Jenis Pendapatan, Realisasi Belanja Menurut Jenis Belanja dan Realisasi Pembiayaan Daerah Menurut Jenis Pembiayaan Daerah,
F. Inovasi Daerah Kabupaten Tubaba,
G. Penghargaan Prestasi Daerah, yakni Penghargaan Pemerintah Pusat serta Penghargaan Pemerintah Daerah dan Instansi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Perana Putera, S.H., M.H., menjelaskan, “Penyampaian RLPPD dalam bentuk infografis merupakan langkah maju bagi kami dalam memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. Kami percaya bahwa transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.”
Dalam laporan tersebut, masyarakat dapat melihat secara ringkas mengenai berbagai program yang telah dilaksanakan, serta bagaimana anggaran digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perana Putera menambahkan, “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau kinerja pemerintah, sehingga kita dapat bersama-sama mengevaluasi dan memberikan masukan untuk kemajuan daerah kita.”
Selain melalui website resmi Pemkab Tubaba, RLPPD juga dipublikasikan melalui media cetak harian atau media online sebagaimana ketentuan pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah wajib Menyampaikan RLPPD kepada Masyarakat.
Dengan peluncuran ini, Pj Sekda Tubaba juga berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap peran dan tanggung jawab pemerintah daerah.(***)