ArtikelBerita Surya BangkitBudaya dan PendidikanDaerahEntertaimentGlobal GrupHukum dan KriminalIndexMy BlogNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungSerba-SerbiTNI dan PolriTokohTulang Bawang BaratVideo

Diduga Dpo Pelaku Curi 102 Tandan Buah Kelapa Sawit Diamankan Polsek Gunung Agung

Tulang Bawang Barat–Suryabangkit com- Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Polda Lampung mengamankan diduga pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal PT BNCW Panca Marga Rt/Rw 006/002 Kec. Batu putih Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, Sekira Pukul 05.00 WIB,

Tersangka inisial SA (44) berdomisili di
Tiyuh Sumber Rejo Rt/Rw : 014/003 Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amiruddin,S.H, menyampaikan Pada Hari Jumat Tanggal 07 Februari 2025 sekira Pukul 03.15 Wib, saat Satpam perusahaan PT BNCW Panca Marga Melakukan Patroli di blok 1 B Melihat Cahaya Senter dan anggota yang patroli berjalan kaki mendekati cahaya senter tersebut kearah akses jalan keluar.

kemudian Petugas Patroli melihat terdapat 2 (dua) Motor beserta 2 (dua) orang yang di duga pelaku pencurian buah sawit melaju kearah anggota patroli, Begitu pelaku melihat keberadaan anggota patroli pelaku berusaha melarikan diri namun Petugas patrioli berusaha menyergap dan tertangkap 1 (satu) orang Pelaku inisial Dw (dalam proses penyidikan)/dan yang 3 (tiga) orang berhasil melarikan diri yaitu DPO SA, DD dan AD

Setelah itu, Petugas patroli melakukan pemeriksaan di Areal PT BNCW Panca Marga perkebunan terdapat beberapa tumpukan buah sawit yang kemudian diamankan berjumlah Berupa 102 (seratus dua) tandan Buah Sawit seberat 2340 ( Dua ribu Tiga ratus empat puluh kilo gram) senilai kurang lebih Rp. 7.675.200.- (Tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah

“Kemudian Petugas patroli melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung untuk penanganan lebih lanjut.” ujar Kapolsek, Sabtu (15/03/2025)

Berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya DW, Pada Hari Jumat Tanggal 14 Maret 2025 sekira 15.30 wib team tekab Presisi Polres Tuba Barat dan Polsek Gunung Agung mendapatkan informasi keberadaan Pelaku DPO SA sedang berada di tiyuh Setia Bumi Kec.Gunung Terang Kab.Tuba barat, kemudian team langsung melakukan pengecekan dan benar DPO SA ada di tkp langsung diamankan, saat di intrograsi Pelaku mengakui perbuatannya,

Lanjut, Kapolsek saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya kami  amankan ke Mako Polsek Gunung Agung guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 102 (seratus dua) tandan Buah Sawit seberat 2340 ( Dua ribu Tiga ratus empat puluh kilo gram), 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hijau hitam tanpa no pol, 1 (satu) unit sepeda motor supra fit trondol tanpa nopol, 2 (dua) buah obrok kayu, 2 (dua) buah tojok, Buah kelapa sawit seberat 2340 (dua ribu tiga ratus empat puluh) kg, kurang lebih seharga Rp. 7.675.200,-( tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah ), 1 (satu) buah jaring ukuran 2×2 meter, 1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 5 liter.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ Ungkap Kapolsek.(***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button