ArtikelBerita Surya BangkitBudaya dan PendidikanDaerahEntertaimentGlobal GrupHukum dan KriminalIndexMy BlogNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungSerba-SerbiTNI dan PolriTokohTulang BawangVideo

Wakil Bupati Tulang Bawang Serahkan SK Perpanjangan Tenaga Non-ASN Tahun 2025

Tulang Bawang,-Suryabangkit com– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang.
(Kamis,13/03/2025)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana di dalamnya ditegaskan bahwa pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Dengan demikian, sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Sebagai bagian dari komitmen dalam penataan tenaga non-ASN, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melaksanakan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat dan mengikuti tahapan seleksi tetap dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara selesai.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.503 orang tenaga non-ASN menerima Petikan Keputusan Bupati Tulang Bawang yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Bapak Hankam Hasan.

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button