ArtikelBerita Media GlobalBerita Media SuryabangkitBerita TerkiniBlogBudaya dan PendidikanDaerahEntertaimentHukum dan KriminalIndexMy BlogNasionalNew PostNewsPemeritahanPolitikRagamRegional LampungSerba-SerbiTNI dan PolriTokohVideoWaykanan

Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Pjs. Bupati/Walikota dan Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota*

BANDARLAMPUNG-Suryabangkit com– Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) Walikota/Bupati dan Pjs. Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota, serta meyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, di Balai Keratun Lt.3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/09/2024).

Menurut Samsudin kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tersebut.

Adapun Pjs dan Plt Bupati/Walikota yang dikukuhkan oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin pada hari ini yakni :

1. Budhi Darmawan, S.T., M.T. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Bandar Lampung;

2. Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Metro;

3. Bobby Irawan, S.E., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Tengah;

4. Dr. H. SENEN MUSTAKIM, S.Sos., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Timur;

5. Pandu Kesuma Dewangsa, S.IP. yang dalam jabatannya sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan menerima mandat pelaksanaan tugas Bupati Lampung Selatan;

“Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat ini, dengan dedikasi dan integritas yang selama ini telah saudara-saudara berikan kepada daerah, saudara-saudara mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan kepada saudara-saudara dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Samsudin.

Kemudian mengingat Penjabat Sementara Kepala Daerah ini juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, maka Samsudin meminta kepada Pjs. yang telah dikukuhkan untuk segera menyesuaikan diri dan mendelegasikan tugas-tugas umum kedinasan kepada pejabat struktural yang ada di jajaran perangkat daerah yang dipimpinnya selama bertugas di pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024 ini, Samsudin juga kembali mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung, untuk tetap mematuhi rambu-rambu Netralitas ASN yang telah ditetapkan didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya minta kepada Saudara-Saudara, untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip kode etik Pegawai Negeri Sipil dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi, terhadap sesama, maupun terhadap diri pribadi Saudara,” imbau Samsudin.

“Dan ingatlah, bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik tersebut, akan berdampak kepada penjatuhan sanksi Pegawai Negeri Sipil yang dapat merugikan bagi pekerjaan dan karir Saudara,” tegasnya.

Pasca pengukuhan Pjs, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Penjabat Sementara Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota oleh Pj. Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.

Menurut Samsudin, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang memiliki peran dan fungsi cukup dominan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara langsung dari dalam lingkungan keluarga.

“Tentu saja, Lembaga ini perlu mendapatkan dukungan serius dari segenap stakeholder maupun Penjabat Sementara Kepala Daerah kabupaten/kota agar dapat turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam penurunan stunting,” pungkasnya.

Adapun Pjs dan Plt Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota yang dikukuhkan oleh Pj Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih pada hari ini yakni :

1. Elis Melinda Bobby Irawan sebagai Pjs. Ketua TP. PKK Bupati Lampung Tengah.

2. Herlila Senen Mustakim sebagai Pjs. Ketua TP. PKK Kabupaten Lampung Timur.

3. Peranita Descatama., S.Psi.,MM sebagai Pjs. Ketua TP PKK Kota Metro.

4. Rina Indriani Budhi Dharmawan, S.E. sebagai Ketua TP РКК Кota Вandar Lampung.

5. Nuri Maulida Sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan.

(***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button