Pj. Gubernur Lampung bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Tandatangani Persetujuan Bersama Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024*
BANDARLAMPUNG–Suryanangkit com-Penjabat Gubernur Lampung Samsudin bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Persetujuan bersama Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/08/2024).
Sebelumnya pada Sidang Paripurna tersebut telah dilakukan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun anggaran 2024 yang kemudian disepakati dan disetujui oleh seluruh anggota sidang.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung, diantaranya adalah agar anggaran yang tersedia dapat lebih efektif dan efisien dalam menghasilkan kinerja OPD yang optimal.
Kemudian dalam pemanfaatan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik sehingga pencapaian target yang telah ditetapkan sesuai dengan efisiensi belanja sehingga perhitungan anggaran pengelolaan keuangan berupa program kegiatan dapat terserap dengan baik serta tepat sasaran.
Sementara itu, Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengawali sambutannya, mengucapkan rasa syukur karena semua proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, mulai dari Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 di Tingkat Komisi telah dilalui bersama dan terlaksana dengan baik.
Samsudin juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.
Samsudin juga menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah diberikan oleh Anggota Dewan, akan menjadi perhatian bersama, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung.
Pada kesempatan tersebut Samsudin juga menyampaikan Struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp.8.561.526.440.980,04 (Delapan Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Satu Miliar, Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta, Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Koma Empat Rupiah);
2. Belanja Daerah menjadi sebesar Rp.8.686.673.898.866,74 (Delapan Triliun, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Miliar, Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah;
3. Komponen Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.125.147.457.886,70 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Seratus Empat Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Rupiah) yang didominasi oleh Kas di BLUD sebesar Rp.109.012.836.388,10 (Seratus Sembilan Miliar, Dua Belas Juta, Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu, Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Sepuluh Rupiah) dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.0,00 (Nol Rupiah).
Selanjutnya menurut Samsudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (***)