ArtikelBerita Media SuryabangkitBerita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahEntertaimentHukum dan KriminalIndexMetroMy BlogNasionalNew PostPemeritahanPolitikRagamRegional LampungSerba-SerbiTNI dan PolriTokohTulang BawangVideo

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curat Mobil Truk di SPBU, Begini Modusnya

Tulangbawang–Suryabangkit com--Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil truk yang terjadi hari Sabtu (27/07/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat mobil truk yang ditangkap oleh petugas yakni berinisial RA (29), berprofesi buruh, warga Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan SR als SN (44), berprofesi tani, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan para pelaku yakni mobil truk merek Mitsubishi canter warna kuning dengan bak kayu warna merah, BE 9037 WC, mobil minibus merek Toyota Avanza warna hitam metalik, handphone (HP) android merek Realme warna merah, celana pendek warna abu-abu, baju kemeja warna biru, dan celana dasar warna hitam.

“Petugas kami mengungkap kasus tindak pidana curat mobil truk yang terjadi di SPBU Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Ada dua pelaku yang ditangkap yakni RA (29) dan SR als SN (44),” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (16/08/2024).

Lanjutnya, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah RA pada Jum’at (09/08/2024), sekitar pukul 20.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap SR als SN pada Sabtu (10/08/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, juga saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Eko Prasetio (31), berprofesi supir, warga Dusun I Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kejadian curat yang dialaminya berawal hari Jum’at (26/07/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, ia berangkat sendirian dari rumah mandor tebu yang ada di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dengan tujuan HTI untuk memuat tebu.

Dalam perjalanan, korban di stop oleh pelaku RA dan diajak berhenti di sebuah warung. Korban lalu di kasih minuman keras (miras) anggur merah, sekitar pukul 16.00 WIB, korban diajak ke arah Unit 2 dan hendak memulangkan mobil truk tetapi tidak diperbolehkan oleh pelaku RA.

Korban kemudian diajak oleh pelaku RA berangkat ke Lampung Tengah (Lamteng) dengan menggunakan mobil minibus avanza warna hitam menuju ke tempat karaoke untuk meneguk miras dan bernyanyi disana, tapi sebelumnya mobil truk milik korban di parkirkan oleh pelaku di SPBU Unit 2.

Hari Sabtu (27/08/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, mengantarkan pelaku RA ke rumah temannya, lalu korban diantar oleh temannya RA menuju ke SPBU Unit 2 untuk mengambil mobil truk, sedangkan RA tidak ikut. Saat tiba di SPBU Unit 2 sekitar pukul 12.00 WIB, mobil truk yang diparkir sudah tidak ada lagi, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku RA bersama pelaku SR als SN mencuri mobil truk milik korban yang terparkir di SPBU Unit 2 yang mana saat kejadian korban sedang berada di tempat karaoke di wilayah Lampung Tengah. Modusnya, pelaku yang kenal dengan korban sengaja membuat korban mabuk miras terlebih dahulu, saat korban lengah barulah RA mengajak SR als SN untuk mencuri mobil truk milik korban,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, para pelaku tindak pidana curat mobil truk yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button