Buka Rakor Pendapatan Daerah Se-Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Optimalisasi Kinerja Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
Bandar Lampung –Suryabangkit com- Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Se-Provinsi Lampung bertempat di Hotel Grand Mercure, Selasa (16/07/2024).
Rapat ini mengusung tema “Sinergi Pengelolaan Pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025”, dalam kegiatan ini juga dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung disaksikan oleh Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, selain sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung,” ucapnya.
Samsudin juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis karena dalam pengelolaannya, PKB dan BBNKB diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, khususnya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan dapat menciptakan optimalisasi pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja.
“Saya berharap semua Bapenda, baik itu dari provinsi dan seluruh kabupaten kota untuk bisa pandangannya tidak mengerucut, tetapi pandangannya meluas, sehingga akhirnya semua potensi yang ada di kabupaten kota dan di provinsi Lampung bisa teramati untuk dapat menghasilkan pendapatan daerahnya,” lanjutnya.
Samsudin melanjutkan bahwa PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat Potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Daerah, hal ini terbukti bahwa :
a. Tahun 2023 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar 42,93% dari total PAD.
b. Di Provinsi Lampung, pada tahun 2023 PKB dan BBNKB menyumbang PAD sebesar 45,1% dari total PAD Provinsi Lampung.
Dalam pengelolaannya, Samsudin mengatakan bahwa perlu mengoptimalkan kinerja untuk meningkatkan pendapatan dari PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung.
“Hal ini dapat kita lihat dari tingkat kepatuhan membayar PKB secara nasional maupun di Lampung masih di bawah 50% dari total data based kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Berdasarkan angka tersebut, Samsudin berharap Bapenda dapat bekerja lebih keras untuk meningkatkan kepatuhan membayar PKB di Lampung.
“Saya berharap bapenda untuk dapat lebih bekerja keras lagi sehingga tingkat kepatuhan ini naik dari 50% bahkan harus bisa mencapai 80%.,” harapnya.
Dengan meningkatkan pendapatan lebih dari 50% ini akan menjadi peluang bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk kembali meningkatkan pendapatan daerah.
Samsudin juga menjelaskan bahwa sinergi yang dapat dilakukan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah dengan menerapkan Cost Sharing dan Role Sharing.
“Cost Sharing adalah pengelolaan pajak (PKB dan BBNKB) memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menganggarkan pada APBD Kabupaten/Kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Sementara Role Sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB,” jelasnya.
Samsudin juga menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, bahwa pada tanggal 5 Januari 2025 mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan Dana Bagi Hasil (DBH) berubah menjadi Split Payment.
“Yang mana penyaluran pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB secara real time tersalurkan ke Kas Daerah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki pendapatan yang dapat langsung digunakan untuk mendanai Pembangunan di daerah masing-masing,” jelasnya.
Dengan sinergitas pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah baik pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota; mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi Pemerintah Kabupaten/Kota; Mengoptimalkan Pelayanan Pembayaran PKB dan BBNKB; serta Kolaboratif dan timbal balik antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
“Desain dengan baik bagaimana pendapatan daerah semakin meningkat, tolong di diurus dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menguntungkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah,” tegasnya.
Samsudin juga berharap komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandangani sebelumnya dengan sungguh-sungguh sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program-program kerja Pemerintah.
“Semoga perjanjian yang sudah ditandangani tadi bukan hanya sekadar perjanjian, bukan hanya sekadar diatas dokumen, tapi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk itu provinsi dan juga dari Kemendagri, juga dari kementerian Keuangan kemudian dari yang lainnya, semua stakeholder untuk sama-sama saling mengingatkan,” pungkasnya.
Adapun Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Berita Acara Kesepakatan Rapat Nomor: 970/0207/VI.03/02/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Penatausahaan dan Sinergitas Pengelolaan Pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, Jon Novri juga melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk :
1. Meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
2. Menyamakan persepsi dan pemahaman terkait teknis pelaksanaan dan pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
3. Mengidentifikasi permasalahan terkait pemungutan PKB dan BBNKB;
4. Merumuskan dan menyepakati kesepakatan bersama terkait sinergitas Pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
5. Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Sinergi Pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. (***)