Kementerian Dalam Negeri Tekankan Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Inflasi di Daerah
Bandarlampung — Suryabangkit com–Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah melalui Virtual Meeting yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dari Ruang Command Center Lt. II Diskominfotik Provinsi Lampung, Selasa (04/06/2024).
Rapat diawali dengan penyampaian laporan terkait Tinjauan Inflasi dan Indeks Perkembangan Harga Minggu Ke-5 Mei 2024 oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini. Ia melaporkan, bahwa pada bulan Mei 2024, Inflasi Bulan ke Bulan (Mei 2024 terhadap April 2024) terjadi deflasi sebesar -0,03%. Jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu atau year-on-year, terjadi inflasi sebesar 2,84% (Mei 2024 terhadap Mei 2023). Sedangkan, jika dibandingkan dengan kondisi bulan Desember 2023 atau Inflasi Tahun Kalender, tercatat bahwa terjadi inflasi sebesar 1,16% (Mei 2024 terhadap Desember 2023).
Pudji juga melaporkan bahwa deflasi bulan Mei 2024 ini merupakan deflasi pertama sejak deflasi yang terjadi terakhir di bulan Agustus 2023. Adapun berdasarkan Kelompok Pengeluaran Penyumbang Deflasi pada bulan Mei ini, kelompok penyumbang terbesarnya adalah Makanan, Minuman, dan Tembakau, yaitu sebesar -0,29% dan memberikan andil deflasi sebesar -0,08%. Komoditas penyumbang andil deflasi di bulan Mei pada kelompok tersebut adalah beras, daging ayam ras, ikan segar, tomat, dan cabai rawit.
Selain itu, komoditas lainnya yang juga memberikan andil deflasi pada bulan Mei ini adalah Tarif Angkutan Antar Kota. Hal ini terjadi karena bulan Mei telah melewati masa lebaran, sehingga Tarif Angkutan Antar Kota, Tarif Angkutan Udara, dan Tarif Kereta Api mengalami deflasi. Selain deflasi, terdapat komoditas yang memberikan andil inflasi, diantaranya adalah emas perhiasan, bawang merah, dan cabai merah.
Untuk inflasi tahunan, kelompok komoditas yang memberikan andil terbesar adalah Makanan, Minuman, dan Tembakau juga, yaitu sebesar 6,18% dan memberikan andil sebesar 1,75%. Komoditas penyumbang andil inflasi tahunan pada kelompok tersebut adalah beras, cabai merah, bawang merah, sigaret kretek mesin, dan daging ayam ras. Adapun inflasi tahunan Mei 2024 lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya dan bulan yang sama di Tahun 2023. Selain itu, Inflasi Mei 2024 Menurut Wilayah (m-to-m), sebagian besar provinsi mengalami inflasi. Dengan rincian 24 Provinsi mengalami inflasi dan 14 Provinsi mengalami deflasi. Sedangkan, Inflasi Mei 2024 Menurut Wilayah (y-on-y), seluruh Provinsi mengalami inflasi.
Selanjutnya, Pudji turut menyampaikan tinjauan khusus terkait Perkembangan Inflasi Pasca Lebaran. Ia menyampaikan, bahwa secaralo historis, sejak tahun 2020, umumnya pasca lebaran terjadi deflasi. Deflasi pada Mei 2024 utamanya disumbang oleh penurunan harga pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau, serta kelompok Transportasi. Dalam lima tahun terakhir, deflasi pasca lebaran dengan angka terdalam terjadi pada bulan Juni 2021 (lebaran Mei 2021).
Beralih ke Indeks Perkembangan Harga (IPH) Minggu Ke-5 Mei 2024 yang diolah berdasarkan data SP2KP (pencatatan tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024), dilaporkan bahwa secara umum, jumlah Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan IPH pada M5 Mei 2024 mengalami penurunan dibandingkan pada minggu sebelumnya. Sedangkan, jumlah Kabupaten/Kota yang mengalami penurunan IPH pada M5 Mei 2024 bertambah.
Pudji juga melaporkan terkait Perkembangan Beberapa Komoditas yang memengaruhi Perubahan IPH M5 Mei 2024. Terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga di sejumlah wilayah Kabupaten/Kota. Beberapa diantaranya adalah bawang merah (naik di 275 Kabupaten/Kota) walaupun jumlah ini sudah menurun jika dibandingkan dengan minggu sebelumnya, cabai merah (naik di 248 Kabupaten/Kota), telur ayam ras (naik di 146 Kabupaten/Kota), minyak goreng (naik di 130 Kabupaten/Kota), jeruk (naik di 66 Kabupaten/Kota), udang basah (naik di 53 Kabupaten/Kota), dan beras (naik di 38 Kabupaten/Kota).
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir memaparkan terkait Kondisi Inflasi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam paparannya, Ia turut menyampaikan harapannya kepada para Gubernur untuk dapat melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dalam minggu ini, khususnya 10 wilayah dengan inflasi tertinggi. Ditambah dengan daerah-daerah yang masih melebihi batas nasional. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada 10 Provinsi dengan inflasi terendah.
Ia juga memaparkan terkait Indeks Perkembangan Harga (IPH) Sebagai Proxy Inflasi Pada Minggu V Mei Tahun 2024. Dari paparan tersebut, Provinsi Lampung tercatat mengalami deflasi sebesar -0,85%.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy menyampaikan apresiasi Bapanas atas peran aktif Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang akan melaksanakan GPM Tahun 2024 sebanyak 4.710 kali GPM. Per 31 Mei 2024 dilaksanakan kegiatan GPM di 37 Provinsi dan 411 Kabupaten/Kota.
Bapanas telah mengalokasikan anggaran kepada Dinas Urusan Pangan Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia untuk melaksanakan GPM dan pengendalian inflasi. Untuk itu, diharapkan Pemda menyusun jadwal kegiatan GPM dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan.
“Terkait dengan GPM di tahun 2024, untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, disampaikan bahwa Badan Pangan Nasional tentunya mengapresiasi peran aktif Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait dalam pelaksanaan GPM yang akan melaksanakan di tahun 2024 ini yang telah tentunya ya, jadi Januari sampai Mei ini sudah kita laksanakan khusus di 2024 ada sebanyak 4.710 kali GPM dan Per 31 Mei 2024 dilaksanakan kegiatan Gerakan Pasar Murah di 411 Kabupaten/Kota di 37 Provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara Sila Haholongan Pulungan, menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan di daerah, terhadap daerah yang mengalami inflasi tinggi dikarenakan adanya tekanan dari sisi penawaran, tekanan dari sisi permintaan, dan ekspektasi inflasi. Untuk itu, diperlukan solusi oleh Pemda terkait pengendalian inflasi. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kepala Daerah yang mengalami kekurangan komoditi pangan dapat bekerja sama dengan daerah yang mengalami surplus, dalam hal ini pentingnya kerja sama antar daerah.
2. Kepala Daerah melakukan intervensi kebijakan dengan melakukan Gerakan Pangan Murah untuk menahan laju dan lonjakan harga.
3. Kepada Pemda selalu dan terus melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan pengendalian inflasi sehingga dapat mempengaruhi persepsi dan harapan masyarakat akan kebutuhan komoditas pangan.
Berdasarkan hal tersebut, peran aktif Kepala Daerah agar terlibat langsung dalam mengawasi dan melakukan kebijakan pengendalian inflasi diperlukan, guna menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. Kepala Daerah tidak hanya sebagai pengendali inflasi daerah, tetapi juga dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam pengendalian inflasi dapat disinergiskan dengan berbagai program kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Berdasarkan hal itu, peran aktif Kepala Daerah agar terlibat langsung dalam mengawasi dan melakukan kebijakan pengendalian inflasi, guna menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam kegiatan pengendalian inflasi, Kepala Daerah tidak hanya sebagai pengendali inflasi daerah, tetapi juga dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam pengendalian inflasi dapat disinergiskan dengan berbagai program kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan,” ujarnya.
Sila turut menyarankan bahwa dalam pengambilan kebijakan tersebut agar Kepala Daerah tidak ragu-ragu. Kemudian, Pemda juga dapat meminta pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Kerja Kejaksaan di wilayahnya masing-masing untuk menjaga akuntabilitas kinerja daerah dan tata kelola pemerintah yang baik.
“Dalam pelaksanaannya, pengambilan kebijakan tersebut, kami menyarankan Kepala Daerah tidak ragu-ragu. Selanjutnya untuk menjaga akuntabilitas kinerja daerah, serta tata kelola pemerintah yang baik, maka pemerintah daerah dapat meminta pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Kerja Kejaksaan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, Tomsi mengharapkan agar para Kepala Daerah dapat turun langsung mengecek, mendatakan, serta mengkoordinasikan dengan daerah-daerah lain terkait harga-harga yang di daerahnya nantinya akan cenderung naik.
“Perlu kita waspadai bahwa dua minggu lagi kita akan menghadapi Hari Raya Idul Adha. Kami berharap para Kepala Daerah untuk bisa turun langsung mengecek, mendatakan, serta mengkoordinasikan dengan daerah-daerah lain, harga-harga yang di daerahnya nantinya akan cenderung naik,” pungkasnya. (***)