Upaya Pemerintah Mengatur Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Guna Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas Dengan Tema Publisher Rights
Bandar Lampung, -Suryabangkit com– Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh membuka kegiatan Diskusi dengan tema “Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu” di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad PWI Lampung Lt.lll Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).
Pada tanggal 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional. Inti utama publisher rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Gubernur Lampung menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme, salah satunya ditandai dengan kehadiran perusahaan platform digital.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers guna mendukung tujuan untuk mencapai jurnalisme yang berkualitas.
“Publisher Rights bukanlah untuk membatasi kebebasan pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan ucapan terimakasih atas peran serta aktif insan pers yang telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Gubernur berharap melalui diskusi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh insan pers di Provinsi Lampung.
Kegiatan diskusi yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung bertujuan untuk memberikan ruang kepada jurnalis dan memberikan pemahaman terkait Publisher Right dengan menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong dan Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Buka Puasa bersama dan pemberian santunan kepada anak – anak yatim.(***)