Berita Media GlobalBerita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahHukum dan KriminalIndexNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungTNI dan PolriTulang Bawang

Hasil Pilkakam Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru, Meninggalkan Kesan Tidak Netralnya yang  Dilakukan oleh Panitia Kampung.

Tulang Bawang – Suryabangkit com--Hasil Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru. Meninggalkan kesan tidak netral yang dilakukan oleh panitia kampung. Sabtu 17 Oktober 2023.

Diketahui, dalam pilkakam Batu Ampar, ada dua calon yang maju sebagai kepala kampung yaitu, calon nomor urut 1 atas nama Ridwansyah yang memperoleh suara sebanyak 796 dan calon nomor urut 2 atas nama Hendi Apriyadi memperoleh suara sebanyak 798.

Adapun, dalam pelaksanaannya pilkakam Batu Ampar terdapat 17 surat suara rusak dan 431 surat suara tidak terpakai.

Pada saat pemungutan surat suara, terdapat beberapa kejanggalan yang bersifat tidak netralnya panitia pelaksana kampung kepada salah satu calon.

Menurut keterangan calon nomor urut satu Ridwansyah, kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan dalam pilkakam Batu Ampar terlihat dari beberapa keberatan yang diajukan ke pihak panitia pelaksana pemilihan kepala kampung hingga ke panitia Kabupaten (Pemerintah) tidak diindahkan.

Berikut kronologis menurut Ridwansyah, pada saat pemilihan berjalan dengan normal dan tertib, namun memasuki pukul 13.13 wib datang dua pemilih pemula yang hendak memberikan suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan tetapi dihalang-halangi oleh oknum diduga dari pihak nomor urut dua yang mengatakan kepada mereka bahwa batas waktu pemilihan sudah berakhir, sehingga membuat dua pemilih pemula yang baru saja pulang sekolah tersebut tidak jadi memberikan hak pilihnya.

Selain pemilih pemula yang dihalangi oleh oknum pihak nomor urut dua, para pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilih ke TPS disebabkan faktor usia ataupun sakit, melalui keluarga sudah menghubungi panitia pelaksana pemilihan kepala kampung untuk meminta didatangi ke kediaman guna memberikan hak pilih, namun faktanya hingga penghitungan surat suara panitia tidak kunjung mendatangi para pemilih.

Ridwansyah juga menduga kepala Rukun Kampung (RK) yang bertugas memberikan arahan kepada panitia ke titik kediaman para pemilih lansia maupun sakit banyak yang tidak didatangi dan lebih menunjukkan arah ke kediaman keluarga dari calon nomor urut dua.

Kecurigaan Ridwansyah kepada panitia kian kuat pada saat penghitungan surat suara, panitia selalu mengeluarkan nada suara lantang dan keras untuk nomor urut dua, akan tetapi ketika menyebutkan suara nomor urut satu selalu dengan nada kecil yang terkesan disamar-samarkan dan ketika ada surat suara rusak dari nomor urut satu panitia langsung melipat kembali surat tersebut tanpa ditunjukkan ke saksi.

Makin parahnya lagi, ketika saksi dari calon nomor urut satu melayangkan keberatan akan jalannya pilkakam yang terkesan tidak amanah untuk dimuat dalam berita acara kepada pihak panitia, pihak panitia nggan memuat apa yang menjadi keberatan dari calon nomor urut satu diberita acara.

Atas dasar tersebut, Ridwansyah mendatangi pihak panitia Kabupaten melalui Camat Gedung Aji Baru mengajukan keberatan terkait mekanisme pemungutan suara dan penghitungan suara.

Pada tanggal 21 September 2023, secara resmi calon nomor urut satu mengirimkan surat gugatan kepada ketua panitia pelaksana pemilihan kepala kampung, yang mana surat tersebut telah diterima baik panitia kampung, kecamatan dan tapem.

Dalam gugatan tersebut, ada tiga tuntutan yang dilakukan oleh calon nomor urut satu yaitu :

1. Menolak hasil pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala kampung batu ampar.

2. Sesuai dengan peraturan Bupati Tulang Bawang nomor 28 tahun 2019 pasal 54 ayat 1 huruf e, pihak Ridwansyah menuntut untuk dilakukan pengecekan ulang terhadap surat suara tidak sah dan surat suara rusak.

3. Apabila tuntutannya tidak diakomodir maka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dipandang perlu melakukan upaya hukum demi mencari keadilan serta melakukan gugatan ke PTUN sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami berharap tuntutan yang telah diterima oleh panitia kampung untuk menghitung kembali surat suara rusak sebanyak 17 suara dapat dihitung ulang dan bisa dilaksanakan, karena panitia kampung siap untuk melakukan penghitungan tersebut atas perintah dari panitia Kabupaten. Oleh karena itu kami berharap panitia Kabupaten dapat mengabulkan keinginan kami sama halnya seperti yang terjadi di kampung tiuh tohou,” harapnya.(***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button