Berita Media GlobalBerita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahHukum dan KriminalIndexNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungTNI dan PolriTokohTulang Bawang Barat

Setaf Ahli Menghadiri Pelantikan PPK Tulangbawang Barat

Tulangbawang Barat-suryabangkit com–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Cecep Ramdani, S.Sos., M.IP melantik 45 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, di Wisma Asri Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Rabu (04/01).
Ketua KPU mengatakan Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, maka untuk semua PPK yang dilantik hari ini diminta untuk segera menyesuaikan diri, kemudian berkoordinasi dengan Camat di wilayah masing-masing karena PPK akan ditempatkan di kantor Kecamatan.”Semua PPK akan bertugas sesuai SK selama 15 bulan sejak tanggal pelantikan. Untuk itu, kami minta bantu dengan Camat agar dapat menyiapkan tempat untuk PPK bekerja. Tahun 2024 kita juga akan menghadapi Pilkada serentak di Bulan November, sehingga kerja-kerja KPU tidak hanya berhenti di Pemilu,” ujarnya.

Pelaksanaan Pemilu bukan hanya dilaksanakan oleh KPU dan jajaran, tapi juga dibutuhkan support dari berbagai pihak baik dari lembaga Vertikal maupun Pemerintah Daerah setempat.

“Kami harap pelaksanaan Pemilu dapat berjalan secara Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil atau Luber Jurdil,” pungkasnya.Sementara itu Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Untung Budiono, S.Sos.MH berharap PPK yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah yang telah diberikan dengan baik dan penuh rasa tanggung-jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami yakin, momentum ini merupakan bagian
dari upaya kita bersama untuk semakin memperkokoh komitmen agar dalam pelaksanaan Pemilu pada Tahun 2024 di Kabupaten Tubaba nantinya dapat terlaksana dengan baik tanpa pelanggaran, sehingga Pemilu yang aman dan damai dapat tercipta,” ungkapnya.

Lanjutnya, keberadaan PPK merupakan salah satu komponen penyelenggara. Keberadaan PPK diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelengara Pemilihan Umum.

“PPK memiliki fungsi yang sangat strategis
dalam penyelenggaraan Pemilu, oleh karena
posisinya sebagai penanggung jawab lapangan penyelenggaraan Pemilu. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa PPK merupakan salah satu ujung tombak yang menentukan baik atau buruknya pelaksanaan sebuah Pemilu, terutama dalam persiapan seluruh data sebelum pelaksanaan, penyediaan data pada pelaksanaan pemungutan suara, serta menginventarisir hasil pemungutan suara,” katanya.( ***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button