Setaf Ahli Menghadiri Pelantikan PPK Tulangbawang Barat
Pelaksanaan Pemilu bukan hanya dilaksanakan oleh KPU dan jajaran, tapi juga dibutuhkan support dari berbagai pihak baik dari lembaga Vertikal maupun Pemerintah Daerah setempat.
“Kami yakin, momentum ini merupakan bagian
dari upaya kita bersama untuk semakin memperkokoh komitmen agar dalam pelaksanaan Pemilu pada Tahun 2024 di Kabupaten Tubaba nantinya dapat terlaksana dengan baik tanpa pelanggaran, sehingga Pemilu yang aman dan damai dapat tercipta,” ungkapnya.
Lanjutnya, keberadaan PPK merupakan salah satu komponen penyelenggara. Keberadaan PPK diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelengara Pemilihan Umum.
“PPK memiliki fungsi yang sangat strategis
dalam penyelenggaraan Pemilu, oleh karena
posisinya sebagai penanggung jawab lapangan penyelenggaraan Pemilu. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa PPK merupakan salah satu ujung tombak yang menentukan baik atau buruknya pelaksanaan sebuah Pemilu, terutama dalam persiapan seluruh data sebelum pelaksanaan, penyediaan data pada pelaksanaan pemungutan suara, serta menginventarisir hasil pemungutan suara,” katanya.( ***)