Rapat Dengar Pendapat Komisi Satu Sangat Menyayangkan Ketidak Hadirnya Kepala Dinas Kominfo Tuba
Tulang bawang-Suryabangkit com.–
Rapat dengar pendapat antara Media massa dan Pimpinan Perusahaan Media massa yang tergabung dalam Gerakan Pewarta Tuba Dengan Dinas komunikasi dan Informatika kab Tulang Bawang yang berlangsung di ruang rapat komisi satu.
Rapat dengar pendapat yang di pimpin oleh wakil ketua komisi satu Ferly Sanjaya,S A.P di dampingi oleh anggota komisi satu Kasimin,SH ,Hi.Yunardi Hasan ks.,S.I.Kom. Senin (28/11/2022).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut Wakil ketua komisi satu menanyakan ketidak hadiran kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kab Tulang Bawang dalam rapat tersebut pasalnya rapat yang sudah di agendakan sepekan lalu tidak di hadiri Kepala Dinas Kominfo Desia Kesumayuda.
Komisi satu menyanyangkan ketidak hadiran kepala Dinas Kominfo Desia khusumayudha dalam rapat dengar pendapat tersebut, semestinya Kepala Dinas Kominfo hadir dalam rapat dengar pendapat, guna menyikapi aspirasi rekan rekan media dan pimpinan perusahan media.
Dalam rapat Gerakan Pewarta Tuba menyampaikan aspirasi Kepada DPRD Kabupaten Tulang bawang, dalam hal ini Komisi satu, yang telah menindak lanjuti kegaduhan di Dinas Kominfo Kabupaten Tulangbawang.
“terimakasih atas langkah kerja Komisi satu yang telah menindak lanjuti laporan rekan – rekan media dan pimpinan perusahaan media yang selama ini hak nya dirampas oleh Diskominfo sehingga merugi.,”tegas Yendi Yusman
“Yendi Yusman meminta kepada Komisi satu DPRD Kabupaten Tulang bawang agar mengoreksi admistrasi sistem pengelolaan anggaran publikasi dan dokumentasi yang disinyalir banyak Ketimpangan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang bawang.,”terang Yendi Yusman
Sementara itu Riswansyah, Pimpinan Perusahaan Media PT Tunas Berita Nusantara (bongkarpost.co.id ) yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat, menyampaikan beberapa poin yang menjadi hal penting yang berdampak terjadinya kegaduhan di Diskominfo.
“Ada beberapa hal penting yang selama ini menjadi budaya’atau dosa turun temurun para di Diskominfo Tulang bawang, seperti kita ketahui MoU yang di tandatangani dalam kontrak kerja sama antara Perusahaan Media dan Diskominfo tidak mencantumkan nominal atau nilai kerja sama.,”Jelas Riswansyah
Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian terkait dasar hukum atau acuan pemberian nilai kerjasama terhadap Perusahaan Media dengan Dinas Kominfo sehingga antara Media A dan media B itu tidak sama, meskipun secara Spesifikasi kedua media ada ples mines nya.
“mestinya ada dasar hukumnya,karna ini uang negara yang jelas pertanggung jawabannya, bukan asal bagi bagi saja kepada media atau Perusahaan Media tampa dasar hukum yang menjadi acuannya., selain terkait tanggung jawab pihak Kominfo dimana media yang sudah lulus verifikasi dan mendatangi MoU sementara hak nya tidak di berikan kepada Media. “tegasnya
Ferly Sanjaya,S A.P Wakil ketua setelah menerima laporan dengar pendapat dari rekan rekan media dan pimpinan perusahaan media akan mengagendakan lagi undangan ke Dinas Kominfo termasuk Kepala Dinas terkait.
“terimakasih kepada semua rekan rekan media dan Pimpinan Perusahaan Media yang sempat hadir dalam rapat dengar pendapat hari ini, masukan dan laporan rekan rekan semua akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin, bila perlu dalam pekan ini harus sudah ada kesimpulan.,” terang Ferly Sanjaya
Lebih lanjut Ferly Sanjaya mengatakan, seharusnya kegaduhan di Dinas Kominfo tidak terjadi mengingat anggaran 8,7 milyar sudah sangat pantasti bila di kelola dengan benar.
“ya bila mana sistem pengelolaan anggaran Diskominfo dikelola dengan benar tentu semua rekan rekan media kebagian semua,namun bila mana tidak transparan atau dasar hukum maka berapa pun besar dana yang di anggarkan tetap kurang, sehingga berdampak terjadinya kegaduhan akibat pengelolaan anggaran yang tidak benar.,”tegas Ferly Sanjaya (***)