Berita Media GlobalBerita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahHukum dan KriminalIndexLampung BaratMetroNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungTNI dan PolriTokoh

Putusan Sidang Komisi Informasi DPC PWRI Lambar Menang Telak Atas Gugatan Sengketa Informasi Terhadap Dinas PUPR Provinsi Lampung

Bandar Lampung, (suryabangkit.com), Gugatan atas keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI Kabupaten Lampung Barat) terhadap Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung diputuskan menang dan diwajibkan bagi pihak tergugat yaitu Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung untuk menyerahkan Dokumen yang diminta oleh DPC PWRI Kabupaten Lampung Barat yang menjadi hak penggugat hal tersebut berdasar hasil Sidang di Komisi Informasi Provinsi Lampung. Rabu, (10/08/2022).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., SH, MH, bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag, dan Muhammad Fuad, S.Sos, perwakilan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Harir Kuasa Hukum.

Sementara pihak pemohon DPC PWRI Lampung Barat di hadiri oleh Yudi Hutriwinata selaku Ketua, Damliadi Selaku Wakil Ketua dengan di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H.

Dari sejumlah empat dokumen yang digugat transparansinya yaitu berupa;
1. Desain Gambar
2. Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
3. Laporan Realisasi
4. Dokumen Kontrak Kerjasama

Majelis Hakim komisi Informasi Provinsi Lampung memutuskan mengabulkan Sebanyak tiga dokumen yang menjadi hak penggugat untuk mendapatkannya dan diwajibkan bagi pihak tergugat dalam hal ini Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung untuk menyerahkan dokumen yang diminta dan Majelis memberikan waktu kepada pihak termohon untuk menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.

Yudi Hutriwinata. S.Kom. ketua DPC PWRI Lampung Barat Mengaku Puas atas hasil gugatan yang dilakukan olehnya bersama rekan-rekan dan kuasa Hukumnya dia berharap hasil dari sidang sengketa tersebut dapat menjadi bukti Integritas seluruh anggota DPC PWRI Lampung Barat dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Alhamdulillah setelah berkali-kali kita lakukan persidangan hari ini sidang telah sampai pada hasilnya dan memuaskan. kita dinyatakan menang atas sengketa melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung berdasar pembacaan putusan yang dipimpin oleh ketua majelis Komisi Informasi provinsi Lampung”.

“Kami sebagai insan Pers tentu berhak dan perlu empat dokumen yang kami gugat tersebut karena dokumen tersebut bukan termasuk dokumen yang dikecualikan yang tertuang dalam UU keterbukaan Informasi Publik, Dan hal seperti ini selalu kita lakukan guna menjadi dasar kami menjalankan fungsi Pers dengan cara yang Professional dan berintegritas agar apa-apa yang dicita citakan dari adanya Pers dapat tercapai”. Tutupnya. (Candra)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button