Banyak Kejangalan Dan Kebohongan Antara Saksi PT. HIM Dan PT. CLP
Menggala Tulangbawang.-Suryabangkit com- Sidang lanjutan perkara perdata No. 40/pdt.g/2021 antara penggugat dan tergugat di pengadilan negeri menggala kabupaten Tulangbawang, dengan agenda sidang memberikan kesimpulan. (19/07/2022).
Sidang di buka oleh ketua majelis hakim dan anggota majelis perkara No. 40/pdt.g/2021 di pengadilan negeri menggala dengan agenda memberikan kesimpulan.
Dalam persidangan kuasa hukum penggugat LUCKY SUNARYA. SH dan Muhammad FATHURROHMAN. SH, proses persidangan sudah berjalan lancar dan hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan di persidangan, dan kami sudah menghadirkan bukti-bukti sebanyak 49 alat bukti dan di perkuat oleh saksi-saksi sebanyak 7 saksi, dan kita tunggu aja keputusan ketua majelis hakim, 3 (tiga) Minggu kedepan semoga keputusan majelis hakim yang terbaik.
Seterusnya penjelasan kesimpulan lurah Menggala selatan MUSOLLI.SH.,MM, 1. waktu saksi pertama SAHIMIN dari PT. HIM ada yang janggal kesaksiannya.
A. saudara saksi punya tanah warisan di umbul ider tameng dan saksi bertempat tinggal di penumangan bahkan saksi tidak kenal dengan ketua RT. 004 ider tameng, saudara saksi hanya kenal sama IHSAN, ALI, HILWAN, dan ERNA yang sama lahannya terkena jalan tol trans Sumatera pematang panggang 11 terbangi.
Saudara saksi memiliki sertifikat tahun 2018 bersama rekan-rekan, saudara saksi mempunyai tanah di Tulangbawang yang menerbitkan sertifikat kabupaten Tulangbawang barat.
B. saudara saksi tidak kenal umbul bujung raman hanya dua umbul rengas cendung dan umbul ider tameng.
C. Saudara saksi langsung di pangil KANWIL pusat untuk pembayaran ganti rugi tol, setelah selesai breek saksi ditanya oleh kuasa hukum penggugat bahwa kalau saudara saksi berbohong ada saksi pidananya. dan waktu ketua hakim majelis bertanya kepada saksi, saksi menjadi lupa dan kebingungan, dan saksi mengatakan tidak tau luas tanah didalam sertifikat. Saksi mengatakan tidak tau lurah mana kabupaten mana BPN mana yang membuat sertifikat.
D. saudara saksi tidak tau luas tanah yang ada di sertifikat.
E. tanah saudara saksi lokasinya depan gerbang tol dan lokasinya tidak ada PT. HIM tapi yang terima ganti rugi tanam tumbuh PT. HIM.
F. Saudara saksi pertama tau dengan ujung gunung ilir berada di kecamatan Menggala lama-lama ketika majelis hakim bertanya lagi saudara saksi menjadi BLENG setiap di tanya lupa dan tidak tau.
2. Waktu saksi ke ll dari PT. HIM bapak Sayuti jadi saksi banyak kebohongan yang di utarakan dalam persidangan.
A. saudara saksi tidak kenal saya lurah Menggala selatan.
B. Saudara saksi tidak kenal M. Saleh Bin Umar.
C. Saudara saksi tidak tau dengan HGU 16 dan tidak tau umbul bujung raman hanya tau umbul rengas cendung dan ider tameng berada di ujung gunung ilir.
D. Saudara saksi menatakan batas ider tameng sebelah barat adalah Tulung kacing bunjung raman hanya berada di lingkungan bujung tenuk di luar HGU PT. HIM.
Saksi bapak Ir. Lenardi dari PT. CLP, 1. saudara saksi tidak tau HGU No.13.
2. Saksi mengatakan bahwa pangeran tehang telah di bayar tanam tumbuhnya di umbul bujung raman.
3. Saksi mengatakan tidak kenal dengan kelurahan Menggala selatan.
4. Saksi telah membayarkan ganti rugi kepada saudara Anizar dengan luas tanah 155 HA.
5. Saudara saksi mengatakan HGU yang terkena jl. Tol HGU No.6 umbul bujung raman ujung gunung ilir dan saudara setelah habis Breek sidang saudara saksi umbul bujung raman tidak terkena, majelis menanyakan HGU berapa lagi yang terkena saudara saksi mengatakan dan HGU 22.
6. Kenal dengan kelurahan Menggala selatan saudara saksiengatakan tidak tau yang tau ujung gunung ilir padahal KTP saudara di kelurahan Menggala selatan dan tempat tingal saudara saksi berada di kelurahan Menggala selatan.
7. Saudara saksi tidak tau dengan saksi batas yang memiliki umbul bujung raman yang berbatasan dengan sertifikat negara transmigrasi Mulya kencana yang yang terdaftar di kantor agraria kabupaten Lampung Utara di dalam bukti P.39.A penggugat kakak kandung dari almarhum Hi. Matt Al Amin Kraying bapak Bustami Kraying.
Untuk kesaksian turut tergugat ll PT. CLP bapak Ir. Lenardi dia seorang super faiser atau juru bayar PT. CLP yang menjadi saksi di persidangan banyak yang janggal dan berkata bohong, dari Anizar CS, yang menerima uang penggantian di umbul bujung raman padahal dia hanya saksi perbatasan sebelah timur dengan tanah penggugat dan juga pangeran tehang juga beli dengan cucu menak Riyou dan sudah terima duit dari penggantian tanam tumbuh yang artinya bujung raman memang betul kena pembangunan jl. tol didalam HGU No.6 dan pecahannya No.13.
Saudara saksi tidak ada surat dari ibu TUTUT (DIREKTUR PT.CLP) sebagai kuasanya bersaksi direktur saksi mengatakan ke HGU No.13 tidak ada, ketika saya mempertanyakan HGU No.13 katanya ada.
Ketika saudara Breek bapak Ir. Lenardi ngacok ketika di tanya majelis hakim, selain HGU.6 HGU berapa yang terkena jl. tol pak Ir. Lenardi mengatakan HGU 22 juga masuk lalu umbul apa yang tekena tol lagi, Ir. Lenardi mengatakan tebing tinggi, jadi kesaksian bapak Ir. Lenardi mantan super faiser juru bayar banyak kebohongan. (Tim/red)