Diduga Adanya Indikasi Pergantian Aparatur Pekon Oleh Pratin Terpilih
Lampung Barat –Suryabangkit com– Perhelatan Pilpratin di Kabupaten Lampung Barat telah usai, saat ini telah memasuki tahapan Pelantikan untuk Pratin terpilih yang sudah dilaksanakan di beberapa Kecamatan, secara langsung di lantik oleh Pak Cik sapaan akrab Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Jadwal pelantikan pratin terpilih sesuai dengan edaran Sekdakab Lampung Barat yang mengalami perubahan setidaknya 2x terkait jadwal dengan perubahan terakhir kecamatan Batu Ketulis yang mana sebelum nya tanggal 18 mei di rubah menjadi tanggal 22 mei 2022.
Setelah pelantikan usai maka akan timbul sebuah misteri baru yang saat ini sudah menjadi keresahan di beberapa aparatur pekon, hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pergantian aparatur pekon oleh pratin terpilih.
Pergantian aparatur merupakan hal yang wajar dan hak preogratif Pratin, namun tetap dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, hal ini tertuang dalam Permendagri no 83 Tahun 2015 yang mana telah di rubah dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon / desa / kampung.
Pada permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut hanya beberapa pasal yang mengalami perubahan, pada pasal 6 ayat 2 berbunyi :
2. Pemberhentian sementara perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Jika mengacu pada aturan Permendagri No 83 Tahun 2015 dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut maka sangat jelas bahwa Peratin / Kepala Desa tidak di perbolehkan semena-mena atau serta merta dalam pergantian aparatur Pekon melainkan harus dengan tahapan-tahapan yang di lalui sesuai dengan aturan tersebut.
Namun apakah Pratin terpilih di Kabupaten Lampung Barat akan menjalankan Aturan tersebut ? Maka kita tunggu dan amati pasca pelantikan seluruh pratin terpilih. ( Candra )