Pemda Tuba Belum Menyelesaikan Persoalan Hukum Aset Negara
Tulang Bawang – Suryabangkit com–Suryabangkit com-Kabupaten Tulangbawang sampai saat ini tercatat memiliki beberapa tanah pemerintahan yang belum juga disertifikatkan. salah satunya seperti, Cakat Raya, Terminal, Tugu dan beberapa tanah lainnya. Selasa (8-3-2022)
Hal ini diketahui pada giat Program KORSUPGAH KPK-RI ada saat monitoring Centre For Prevention di Kabupaten Tulangbawang beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Serta pasal 2 PP nomor 6 tahun 2006 aset negara terdiri dari dua jenis yaitu barang yang di beli atau di peroleh atas beban APBN/APBD dan barang yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Dengan adanya ketidaksesuaian itu, membuat ketua LSM Cakra Institut menyoroti ke absahan dan legalitas secara hukum tanah-tanah tersebut, dikarenakan menurutnya apabila tanah tersebut belum sah milik daerah dengan adanya sertifikat keabsahan seutuhnya milik pemerintah daerah, maka di atas tanah tersebut tidak bisa dibangun suatu bangunan apapun.
“Seharusnya hak kepemilikan aset tersebut secara hukum berupa sertifikat bukan akte jual beli atau sejenisnya, maka dari itu seharusnya tanah tersebut belum bisa dipergunakan secara optimal karena adanya beberapa permasalahan yang muncul serta ada praktek pengelolaan penanganannya belum dapat dilaksanakan,”ungkapnya
Lebih jauh, dirinya menjelaskan bahwa pengelolaan aset atau barang milik negara/daerah harus dilaksanakan berdasarkan asa fungsional kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas serta kepastian nilai yang diatur dalam ketentuan pasal 3 ayat 2 yang berbunyi bahwa siklus barang pengelolaan milik daerah meliputi 11 aspek.
“Didalam Regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset itu adalah UU nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara lalu di atur juga dalam PP nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, lalu di atur juga peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan peraturan Presiden nomor 32 Tahun 2020 tentang pembiayaan infrastruktur melalui hak pengelolaan terbatas,”jelasnya dengan tegas.
“sebenarnya uraian diatas merupakan indentifikasi masalah dan merupakan potret yang menceritakan dan sekaligus memetakan persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah”tambahnya.
Selain itu, Pemkab harus menyadari dampak dari setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah yang bisa saja menjadi sangsi pidana.(Tim)