Minyak Goreng Mengalami Kelangkaan Pemkab Mesuji Melakukan Sidak Pasar
Mesuji–Suryabangkit com-Minyak goreng di Kabupaten Mesuji mengalami kelangkaan, Pemerintah Kabupaten setempat yang tergabung dari Dinas Koperindag, Ekbang, Satpol PP, bagian ekonomi, dan Polres melakukan sidak ke pedagang, pada Kamis (17/02/2022).
Selain itu juga, pemkab Mesuji menerbitkan surat edaran Bupati Nomor; DG 01 14/ 888 /1.04/2022.Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi(HET) minyak goreng sawit ke pedagang/toko-toko yang ada di Kabupaten Mesuji.
Surat edaran ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit, antara lain:
1.harga minyak goreng curah / liter Rp.11.500,00.
2. Harga minyak goreng kemasan sederhana / liter Rp.13.500,00.
3. Harga minyak goreng kemasan premium / liter Rp.14.000,00.
Dalam Sidak yang dilaksanakan pada hari Rabu, 16/02/22 kemarin, tim menemukan salah satu toko mini market yang ada di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjungraya, menjual minyak goreng premium kemasan 1 liter dengan harga Rp.20.000, kemasan 2 liter harga Rp.40.000-Rp.45.000.
Dengan menjual minyak goreng harga diatas HET, tim pemkab berikan surat pernyataan bermatre kepada pedagang agar tidak menjual minyak goreng diatas harga HET yang telah ditentukan pemerintah.
“Jika pedagang melanggar akan dikenakan sangsi,” kata Arif Arianto.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Mesuji, Eka, mengatakan bahwa pedagang agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan menaikan harga.
“Kami berharap para pedagang yang ada di Mesuji kiranya dapat mengikuti aturan pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan yaitu, minyak goreng curah / liter rp.11.500,00
Minyak goreng kemasan sederhana / liter rp.13.500,00
Minyak goreng kemasan premium / liter rp.14.000,00,” terangnya.(***)