Budaya dan PendidikanDaerahHukum dan KriminalIndexLampung BaratMetroNasionalPemeritahanPolitikRagamRegional LampungTNI dan PolriTokoh

Diduga Salah Satu Pekon Di Lampung Barat, Tidak Transparansi informasi Kepada Publik.

Lampung Barat–Suryabangkit com–Keterbukaan informasi Publik sudah menjadi sebuah kewajiban yang mutlak bagi seluruh instansi atau badan publik yang menerima Dana yang bersumber dari Negara sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang tranparansi Informasi Publik.

Hal ini berlaku juga dengan kementerian salah satunya adalah Pekon yang merupakan perpanjangan atau penerima dana dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Permendes No. 6 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.

Pada peraturan tersebut sudah sangat jelas dan rinci apa yang menjadi hak dan kewajiban dari sebuah badan publik sebagai penerima Dana yang bersumber dari negara yakni Dana Desa Untuk mengimplementasikan kewajibannya berupa keterbukaan informasi.

Namun sangat disayangkan hal ini tidak berlaku pada Pekon Tambak Jaya, yang mana ketika di layangkan surat kepada PPID Pekon sampai saat ini tidak memberikan respon, justru terkesan abai seolah kebal hukum, bahkan ketika akan di temui oleh tim PWRI Baik Pratin Maupun Juru Tulisnya tidak pernah ada di kantor pekon, hal ini juga semakin mengindikasihkan kesengajaan bahwa aparatur pekon tersebut menghindar untuk dimintai keterangan.

Terkait hal tersebut ketua DPC PWRI Lampung Barat, Yudi Hutriwinata mempertanyakan tentang Pemahaman Pejabat Publik di level pekon tersebut dan merencanakan akan mengadukan ke komisi informasi Provinsi Lampung, jika sampai surat ke-2 yang akan dilayangkan kemudian hari masih diabaikan.

“Kami sangat menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh Pejabat Publik tersebut, apakah belum menerima salinan permendes tersebut atau bahkan diabaikan juga peraturan yang di buat oleh kementrian desa tersebut”. Ujar yudi

“Kita akan melayangkan surat kedua kepada PPID pekon tersebut, dan jika masih abai juga artinya mereka juga mengabaikan peraturan Kemendesa sehingga kita akan membawa permasalahan ini kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung”. Tutup Yudi.

Hingga berita ini di tayangkan pemerintah Pekon Padang Tambak baik Pratin Maupun Juru Tulis belum ada yang bisa di konfirmasi.(Candra).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button