Melanjuti Surat Yang Mulia MA Tentang Ada Laporan Diduga Mantan Ketua PN Menggala Ada Keberpihak Kepada Para Tergugat
Tulangbawang Lampung, (Suryabangkit com) Menindak lanjuti diposisi surat yang mulia mahkamah agung, tentang ada laporan di duga mantan ketua pengadilan negeri Menggala tulangbawang lampung bapak Aris Fitra Wijaya, tentang ada ke berpihak ke pada para tergugat.
Dalam menindaklanjuti di pengadilan tinggi tanjung karang, tentang laporan Komandan Brigede 17 Laskar Merah Putih Bpk. Suherman Bahar. SH, tentang ke aroganan ketua pengadilan negeri Menggala kabupaten tulangbawang lampung waktu dalam persidangan Aris hakim ketua sekaligus ketua PN. Menggala memukul Korsi berkali-kali yang sangat keras sampai terdegar dari luar ruangan persidangan, melerai perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan tergugat dan hal itu tidak pantas di lakukan, mengingat beliau bersetatus ketua pengadilan PN. Menggala.
Seterusnya poin-poin laporan Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih, Suherman Bahar, SH.
1.pihak kanwil BPN dan PUPR provinsi Lampung, setiap persidangan di perkara 40/pdt.g/2022 tidak pernah hadir karena menyangkut uang konsinasi yang di titipkan di pengadilan PN. Menggala atas alas hak tanah yang terkena jalan tol transumatra terbangi 2 di wilayah kerja kelurahan Menggala Selatan, Kawil BPN dan PUPR bandar Lampung wajib memberi keterangan yang Palit, tapi saat ini tidak pernah hadir.
2. arogan nya si ketua pengadilan PN. Menggala, memukul Korsi dan matanya melotot mengarah ke lawyer penggugat.
3. Tentang salah bayar kanwil BPN dan PUPR sebagai juru bayar sebesar 8 milyar kurang lebih ke AHMAT SALEH di duga AHMAT SALEH memakai surat palsu dan sudah dilaporkan ahli waris Hi. Matt Al Amin Kraying, SH ke Polda lampung.
4. ada salah satu tergugat sudah tidak masuk ruangan sidang tapi sudah tau jadwal tanggal berapa sidang dilanjutkan,
Tetapi ketua pengadilan tinggi tanjung karang mengambil satu aduan aja yaitu masalah arogan si ketua pengadilan negeri Menggala, bapak Aris Fitra Wijaya, pada tanggal 18 Januari 2022.
“Seterusnya Kuasa hukum Hatialum Rehulina Silalahi, SH (Ina Silalahi), pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 di minta keterangan atas laporan tersebut di pengadilan tinggi tanjung karang, hanya satu poin saja yang bisa kami proses karena yang lain bukan kewenangan kami, kita tunggu aja prosesnya, tutur ketua pengadilan tinggi bapak Dr. Mochamad Djoko, SH,. M.Hum dan tiga hakim yang lainya” yang Memeriksa tindak lanjut laporan Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih bapak. Suherman Bahar, SH, dan sambil tersenyum ketua pengadilan tinggi tanjung karang.
Dalam pemeriksaan ketua pengadilan tinggi tanjung karang, Aris kan Sudah di copot dia sudah di pindahkan ke Kalimantan nonjob, tutur ketua pengadilan tinggi dan kami telah ada penganti yang dulunya menjabat ketua pengadilan lahat, supaya membersihkan yang ada permasalahan yang belum tuntas, dan ini perintah dari yang mulia Mahkamah Agung, dan langsung di sambut ucapan dari Hatialum Rehulina Silalahi, SH juga kuasa hukum dari ahli waris Hi. Matt Al Amin Kraying, SH, mengatakan semonga dengan adanya pristiwa ini, semoga penegakan sistem hukum kita khususnya di pengadilan negeri menggala menjadi lebih baik. (Tim)