Ini Jawaban Lurah Menggala Selatan di Dalam Perkara 40 Matt Al Amin Kraying. S.H
Menggala Tulang Bawang,–Suryabangkit com- Sidang Lanjutan Perkara Perdata Matt Al Amin Kraying. S.H dan Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. S.H, dan Kuasa Hukum Lucky Sunarya. S.H Pada Hari ini Tanggal 22 Desember 2021, Sidang Perkara No. 40/pdt.g/2021 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung di Lanjutkan Dengan Memberi Jawaban.
Dalam Persidangan Perkara No. 40/pdt.g/2021 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Musolli. M.M Lurah Menggala Selatan Memberi Jawaban Turut Tergugat 15 Perkara 40/pdt.g/PN. Menggala, Sejak Adanya Tol Terbangi Besar Pematang Panggang ll STA 40+000 Sampai Dengan STA 79 + 025 Yang di Lokasi di Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Banyak Warga Yang Datang Untuk Membuatkan Atau Mengesahkan Surat Tanah Yang Ada Terkena dijalan Tol Tersebut Antara Lain :
1.BPK. EDI IRAWAN: Alamat Kampung Tiyuh Penumangan
a.Pernah Datang Ke Kelurahan Menggala Selatan Menemui Saya Selaku Lurah Menggala Selatan dan Saudara Edi Irawan Meminta Saya Mengesahkan Atau Melegalisir Surat Keterangan Tanah (SKT), Sedangkan Surat-surat Tanah Yang dia Bawa Yang Mengesahkannya Adalah Kepala Kampung Penumangan, Sedangkan Lokasi Tanah ada di Wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Oleh Karena Itu Saya Menolak.
2. Ahmad Saleh Bin Umar, Alamat Bujung Tenuk Yang Sudah Mendapatkan Ganti Rugi Kurang Lebih Rp. 8 M (Delapan Milyar Rupiah),
-3 Orang Mendatangi Lurah Menggala Selatan dan Menemui Saya Selaku Lurah Menggala Selatan dan Ketiga Orang itu Mengaku Kuasa Dari Ahmad Saleh Bin Umar Yaitu:
1. H. Iwan Bangsawan, Alamat Bandar Lampung
2. Riki, Alamat Menggala
3. Datas, Alamat Menggala Selatan
Orang-orang Tersebut Yang Mengaku Yang Mengaku Kuasa Ahmad Saleh Bin Umar Berkali-kali Bahkan Mengiming-imingi Saya di Beri FEE Apa Bila Nanti Sudah Pencairan, Agar Saya Dapat Menandatangani dan Mengesahkan Surat (SKT), Atas Nama Ahmad Saleh Bin Umar, Namun Saya Tolak.
3. Saudara Darsani Bin Sahadi, Alamat Lingkungan Bujung Tenuk Kel. Menggala Selatan.
Bapak Darsani Bin Sahadi Pernah Datang Ke Lurah Menggala Selatan Menemui Saya dan Membawa Foto Copy Surat Tanah (SKT), Meminta Saya Agar Dapat Membuatkan Surat Peryataan Tanah Umbul Bujung Raman Adalah Milik Keturunan Buyut Menak Riyou dan Minta dibuatkan Surat Hibah Dari Sahadi Ke Darsani Namun Saya Tolak Karena:
a. Karena Bapak Menak Riyou Hanya Jadi Saksi di Surat Tanah (SKT), H. Matt Al Amin Kraying. S.H.
4. Bapak Amanudin Bin Bakri, Alamat Perum. BKP Blok 0 No.55 Kemiling Permai Bandar Lampung.
a. Pernah Mendatangi Kelurahan Menggala Selatan Untuk Menemui Saya Agar Dapat Mengesahkan Surat Keterangan Tanah Berupa Surat Waris Namun Saya Tolak, Dengan alasan Tidak Mungkin Mertua Amanudin Memberikan Waris Kepada Bapak Amanudin Bin Bakri Yang Merupakan Menantunya, Tidak Mungkin mertua Masih Hidup Tapi Memberikan Sebidang Tanah Warisan Kepada Amanudin.
5. Sudardi Mega. S.pd Alamat di Perumahan Kampung Tua.
a. Pernah Menghadap Melalui Kuasa Hukumnya Yaitu Bpk. Agustinus. S.H Untuk Memberitahukan Bahwa Mereka Mempunyai Sebidang Tanah di Umbul Glabek Dengan Melampirkan (SKT), Atas Nama Bpk. Wakak Mega (alm), Beserta Berkas-berkas Lainnya, Tetapi Kami Tidak Menanggapi Karena Sepengetahuan Kami Umbul Glabek Tidak Terkena Jalur Tol.
6. Bpk. M. Saleh Bin Batiar, Alamat Dusun Peninjauan Sidomulyo Lampung Selatan.
Bapak M. Saleh Bin Bahtiar Pernah Datang Ke Kelurahan Menggala Selatan Untuk Menemui Saya Untuk Menanda Tangani Surat Tanah (SKT), Namun Tidak Saya Terima, Karena Surat Beliau Tidak Ada Nama Kepala Kampungnya dan Mempunyai KK dan KTP di Tiga Wilayah Yang Berbeda.
-Dan Ketika Ada Laporan POLDA Lampung Nomor: LP/B-100/1/2021/LPG/SPKT Tangal 19 Januari 2021 M. Saleh Piin Membatalkan Surat Tanah (SKT), Dengan Alasan.
a. Ada Laporan Polisi Dari H. Matt Al Amin Kraying.
7. Sedangkan Surat Untuk H.Matt Al Amin Kraying. S.H Saya Terima dan Saya Catat Ke Dalam Buku Kelurahan Menggala Selatan Dengan Alasan:
a. Sebelum Jalan Tol Tanggal 15 Desember 2012 H. Matt Al Amin Kraying. S.H Sudah Mengurus Tanah Umbul Bujung Raman.
b. Bapak H. Matt Al Amin Kraying. S.H Meminta Kelurahan Menggala Selatan Agar Dapat Memangil Para Pihak Yang Menduduki Tanah Umbul Bujung Raman :
1. PT. HIM
2. PT. CLP
3. BIHMAN BIN MURNI
c. Saya Selaku Lurah Menggala Selatan Menyampaikan Surat Panggilan Dari Camat Menggala Kepada Para Pihak Atas Nama Kecamatan, Namun Pada Tanggal 30 Januari 2013 Yang Datang Ke Kecamatan Menggala Dengan Berita Acara Mediasi Tanah Umbul Bujung Raman Hanya :
1. BIHMAN BIN MURNI
2. H. MATT AL AMIN KRAYING. S.H
PT. HIM dan PT. CLP Tidak Datang, Namun Camat Akan Mengundang Kembali Pihak Yang Hadir Yaitu BIHMAN BIN MURNI dan H. MATT AL AMIN KRAYING. S.H
Camat Akan Mengundang Pertemuan Kembali Akan Diadakan di Dalam Ruangan Rapat Camat Menggala Secepatnya,. Agar Dapat Membawa Bukti-bukti Surat Kepemilikan.
Namun Pertemuan Selanjutnya Yang Sudah di Tentukan BIHMAN BIN MURNI Tidak Hadir Namun Yang Hadir Hanya Bapak. H. MATT AL AMIN KRAYING. S.H Security PT. HIM Bapak Lenardi PT. CLP. H. Bintang Basita (alm), Yang Mana Tidak Ada Kesimpulan Dalam Rapat Tersebut.
Demikian Jawaban Perubahan Gugatan Yang Kami Sampaikan Atas Nama Kelurahan (Turut Tergugat), Perkara Perdata No. 40/pdt.g/2021/PN.Mgl Dengan Sebenar-benarnya dan Dapat Dipertanggung Jawabkan, Tutur Lurah Menggala Selatan.
Menurut Matt Al Amin Kraying. S.H dan Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH dan Kuasa Hukum Lucky Sunarya. S.H Matt Al Amin Kraying. SH, Sagat Puas Atas Hasil Persidangan Atas Jawaban Lurah Menggala Selatan di Dalam Perkara No. 40/pdt.g/2021 ini di Hadapan Penggugat dan Tergugat.
Seterusnya Sidang Yang Akan Datang di Tunda Tanggal 06 Januari 2022. (Tim)