Berita Media GlobalBerita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahHukum dan KriminalIndexPemeritahanRagamRegional LampungTulang Bawang

Polsek Gedung Aji Ungkap Pelaku Curat PDAM Simpang Mesir

Tulang Bawang– Suryabangkit com– Polsek Gedung Aji berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di gudang milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Simpang Mesir, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji.

Pelaku curat tersebut ditangkap hari Selasa (22/06/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sido Mukti.

“Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial DA (37), berprofesi karyawan PDAM Simpang Mesir, warga Kampung Sido Mukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (23/06/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus karyawan PDAM ini terjadi hari Senin (31/05/2021), pukul 14.00 WIB dan pelapor Donald Napitupulu S (63), warga Desa Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan dari saksi Sopi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pelapor yang juga berstatus karyawan PDAM Simpang Mesir langsung mengecek gudang dan benar saja pipa ukuran 8 inchi sebanyak 55 batang telah hilang. Akibatnya pihak PDAM Simpang Mesir mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 74.250.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas kami, diketahui cara pelaku melakukan aksi curatnya dengan cara membuka kunci gembok gudang dengan anak kunci duplikat,” jelas Ipda Arbiyanto.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pipa tersebut sudah dijualnya kepada seseorang yang ada di daerah Rawa Jitu Selatan dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button