Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor
Tulang Bawang –Suryabangkit com–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Pelaku curanmor ini ditangkap hari Rabu (09/06/2021), pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berinisial YF als PG als ON (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.
Lanjutnya, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T warna merah, B 3129 NZK, milik korban.
Kasat Reskrim menjelaskan, hari Minggu (30/05/2021), pukul 18.00 WIB, korban Kadek Wartike (37), berprofesi wiraswasta, warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, baru saja pulang bersama pelaku yang tidak lain adalah teman dekatnya dari Dusun Tanjung Bintang, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.
Korban dan pelaku ini berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, di perjalanan pelaku sempat meminta diantar ke rumah seseorang tetapi korban mengajak pulang dulu ke rumahnya untuk mandi.
“Setelah tiba di rumah korban, mereka minum kopi, lalu korban mandi. Selesai mandi ternyata sepeda motor miliknya telah hilang bersamaan dengan hilangnya pelaku. Korban sempat berusaha mencari dimana keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta,” jelas AKP Sandy.
Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas hari Rabu (02/06/2021), berbekal laporan tersebut petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Saat ini pelaku curanmor tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(***)