Rahayu Yang Merupakan Buronan Curi Uang Tunai di Menggala
Tulang Bawang–Suryabangkit com–Tim Gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang juga merupakan buronan kasus pencurian uang tunai.
Pelaku tersebut ini ditangkap hari Selasa (25/05/2021), pukul 17.30 WIB, sesaat usai melakukan aksi curat di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.
“Selasa sore petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial IN (19), berprofesi swasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (27/05/2021).
Lanjut AKBP Andy, usai ditangkap dan saat akan dilakukan pengembangan, pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan tindakan tegas serta terukur pada kaki pelaku tepatnya betis sebelah kanan.
Sebelum ditangkap, pelaku IN ini telah melakukan aksi curat di dua tempat kejadian perkara (TKP) rumah warga yang ada di Kampung Kagungan Rahayu dan berhasil mendapatkan dua unit handphone (HP) yakni HP samsung J5 warna silver dan HP samsung galaxy ace4.
Kapolres menjelaskan, pelaku IN ini juga merupakan buronan kasus pencurian uang tunai milik korban Mulna Deki (33), berprofesi swata, warga Gang Rais 2, Kelurahan Ujung Gunung.
Aksi pencurian uang tersebut terjadi hari Rabu (10/07/2019) siang, di dalam rumah korban. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 11 juta.
Dalam melakukan aksi pencurian uang tunai, pelaku IN ini beraksi bersama dengan rekannya berinisial RP (17), warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang sudah lebih dahulu ditangkap petugas pada Rabu (10/07/2019) malam.
“Pelaku IN bersama RP ini masuk ke dalam rumah korban saat posisi rumah sedang kosong karena ditinggal bekerja oleh pemiliknya. Para pelaku masuk ke dalam kamar dan memecahkan kaca pintu lemari, ambil uang tunai dan kabur,” jelas AKBP Andy.
Pelaku IN saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(***)