Berita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahIndexPemeritahanRagam

Pendaftaran kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Media Massa Tahap Kedua.

Lampung Barat–Suryabangkit com–Pendaftaran dimulai 24 sampai dengan 27 Mei 2021.
Verifikasi 24 sampai dengan 28 Mei 2021
Pengumuman 29 Mei 2021
Persyaratan-persyaratan
1). Surat Permohonan Kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditanda tangani oleh Pimpinan Media Massa/ Perusahaan
2). Akta Notaris
3). SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia
4). Lampiran SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5). Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6). Tanda Daftar Pengesahan (TDP) / Nomor Izin Berusaha (NIB)
7). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
8). SPT Tahunan / Surat Keterangan Fisikal Perusahaan
9). Sertifikat Verifikasi Dewan Pers / bukti daftar Perusahaan Dari Dewan Pers
10). Surat Tugas Kepala Biro
11). Kartu Identitas Pimpinan Perusahaan dan Wartawan yang bertugas di Lampung Barat
12). Profil Media dan Foto Kantor Perusahaan
13). Surat Izin Siaran (Khusus Untuk Media Elektronik)
Pendaftaran kerjasama tahap kedua tersebut, dapat melalui Aplikasi Pendaftaran Media Online Cetak dan Elektronik (PM-OKE)

Penjelasan Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik pada Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP), Hasnul Mubarok, SH. mewakili Kepala Bidang KIP, Ansori SH., MH.
Setelah dilakukan Pendaftaran kerjasama secara online melalui Aplikasi PM-OKE oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan media massa pada pertengahan bulan April lalu, dihasilkan 33 Surat Kabar Harian Umum (SKHU), 80 Media Online, 7 Media Televisi dan 8 Surat Kabar Mingguan (SKM) yang dinyatakan lolos verifikasi.

Guna memberikan peluang dan kesempatan terhadap media yang belum memenuhi persyaratan pada pendaftaran tahap pertama, maka Dinas Kominfo kembali membuka pendaftaran kerjasama tahap kedua.

“Untuk pendaftaran kerjasama tahap kedua ini diperuntukkan bagi media yang kemarin tidak lolos karna ada kekurangan persyaratan, dan kemarin belum sempat untuk mendaftar. Bagi yang sudah lolos tidak perlu daftar lagi,” terang Hasnul.

Bagi media yang telah lulus pada pendaftaran tahap pertama tidak perlu melakukan pendaftaran kembali pada tahap kedua

Pendaftaran tahap kedua ini dikhususkan bagi media yang belum mendaftar atau berkas kurang lengkap pada pendaftaran tahap pertama.(Candra)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button