Berita TerkiniDaerahHukum dan KriminalIndexPemeritahanRagamTokoh

SIMSALABIM, Mobil Dinas Rektor UIN Sumut Disulap Jadi Kendaraan Pribadi*

Medan,–* Suryabangkit com*–SIMSALABIM, mobil dinas Rektor UIN Sumut disulap mobil menjadi mobil pribadi, terbukti dari plat nomor polisinya yang sebelumnya berwarna merah, kini berubah hitam.

Tidak diketahui apakah untuk keperluan mudik lebaran atau apa. Tetapi perubahan itu dilihat oleh wartawan saat sebuah mobil Sedan Toyota Camry BK 2 G dengan plat hitam, terparkir di depan Gedung Rektorat UIN Sumut baru-baru ini.

Mobil sedan Camry BK 2 G itu, diketahui adalah mobil dinas Rektor UIN Sumut yang sebelumnya berplat merah dengan Nopol yang sama.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, mobil sedan itu, telah dipakai sejak M Fadhil Lubis menjabat Rektor UIN Sumut pada priode ke 2 (2012-2016). Mobil itu juga dipakai oleh Saidurrahman saat menjabat Rektor (2016-2020) sebagai mobil dinas dan tetap berplat merah.

Belum diperoleh keterangan yang jelas, kenapa Rektor UIN Sumut saat ini yakni Syahrin Harahap, merubah mobil dinas itu menjadi mobil pribadi.

Rektor yang coba dikonfirmasi melalui telepon selularnya tidak menjawab. Demikian juga pertanyaan yang dikirim via WhatsApp tidak ditanggapi meski terlihat telah terbaca.

Sementara, Kabag Umum UIN Sumut Arginta, beberapa kali dihubungi melalui telepon selularnya untuk meminta keterangan, juga tidak mengangkat.

Namun, berdasar keterangan sejumlah pihak di UIN Sumut, mobil Toyota Camry itu masihlah mobil dinas, hanya saja pihak rektor yang mengganti platnya menjadi hitam.

Diduga, digantinya plat mobil dinas itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan kampus.

Padahal menurut informasi, Rektor Syahrin Harahap telah mendapatkan mobil lain berplat hitam yakni Toyota Fortuner yang dirental UIN Sumut dari sebuah perusahaan rental mobil di Medan.

Penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda.

Sesuai aturan, memang boleh saja mobil plat merah diganti ke plat hitam asal diajukan pihak UIN dan di daftarkan ke Dirlantas Polda Sumut untuk registrasi dan identifikasi kendaraan.

Pihak Lantas kemudian nanti mengeluarkan plat hitam, tapi aturannya seri belakangnya akan dirubah. Jadi tak boleh ganti plat secara asal

*Mobil CSR Bank*

Selain penggantian plat mobil dinas menjadi plat mobil pribadi, pihak UIN Sumut juga telah merubah tampilan 2 buah mobil mini bus bantuan program CSR dari BRI dan BTN.

Pasalnya, kedua mini bus bantuan program CSR itu sebelumnya dipasangi logo atau branding masing-masing bank pemberi bantuan. Tetapi, branding bank di kedua mini bus itu telah dicopot dan dibersihkan.

Diduga, pencopotan branding bank di kedua mobil bantuan itu atas perintah rektor. Sebab dari informasi yang diperoleh, mobil-mobil itu juga kerap digunakan untuk kepentingan keluarga Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap.

Sebuah sumber di UIN Sumut menyebut, pencopotan branding bank pada mobil-mobil itu memang kurang etis dan itu juga disesalkan pihak bank pemberi bantuan. *(RIZKY ZULIANDA)*

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button