Kasus Pecabulan Anak di Bawah Umur Oleh Ayah Tirinya Di Pekon Mekar Sari,Kec. Pagar Dewa, Kab. Lampung Barat
Lambar—Suryabangkit.com–pada (14/4/2021) Seorang pelajar yang bernama Sri Rahayu (11), yang berasal dari Pekon Sari Pagar Dewa. Sri melaporkan atas kejadian tidakan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Heriyanto (53) adalah seorang ayah tiri dari korban pencabulan. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 06 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Sekincau, telah melakukan ungkap kasus tindakan pidana sebagaimana dimaksut dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau 81 ayat (3) UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penentapan Praturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “(LP / B-96 / IV / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, 14 April 2021)”.
Sri yang sedang berada dirumahnya di Pekon Mekarsari, sebelum kejadian itu Sri baru saja pulang dari rumah tetangganya untuk menonton televisi. Pada pukul 21.30 Sri pergi ke kamarnya untuk beristrirahat, tidak lama ia pun tertidur dengan lelapnya. Sri yang terbangun karena terkejut melihat ayah tirinya yang sedang tidur disampinya, namun ia tidak menghiraukanya dan melanjutkan tidurnya. Tidak lama kemudia ayah tirinya membangunkan Sri yang sudah terlelap tidur, lalu Sripun segera bangun dan beranjak dari tempat tidurnya lantaran terkejut oleh ayahnya yang langsung membuka celana yang dipakainya. Setelah ayah tirinya membuka celana anaknya tersebut, kemudian ayah tirinya meminta agar baju yang dikenakanya juga harus dibuka, dan seketika itupun anaknya mengikuti kemauan “nafsu birahi” ayah tirinya tesebut. Setelah anaknya sudah tidak menggenakan busana barulah ayah tirinya tersebut melepas pakainya.
Saat itulah Heri menggambil pisau yang sudah disimpanya di bawah kasur, ayah tirinya tersebut menodongkan pisau ke leher anaknya itu dan berkata “diam, nanti pisau ini saya tancapkan dilehermu”. Karena Sri sangat takut terhadap ayahnya yang mengancam akan membunuhnya maka iapun diam dan mengikuti apa yang diinginkan oleh ayah tirinya tersebut. Di saat itulah ayah tirinya melakukan tindakan Asusila kepada anaknya dengan melakukan persetubuhan. Tidak hanya “satu kali” ayah tirinya melakukan Asusila terhadap anaknya tersebut namun ia juga telah melakukan sebanyak “dua kali” yaitu pada bulan yang sama (Kronologi Kejadian yang di ungkapkan oleh korban).
Dengan kejadian tersebut Sri Rahayu yang menjadi korban melaporkan kepada pihak berwajib. Kapolsek Sekincau yang di pimpin oleh Kompol Sukimanto. S.Sos,. MM. langsung menuju tempat kediaman Heriyanto yang berada di Pekon Mekarsari, Kec. Pagar Dewa, Kab. Lampung Barat pada pukul 15.00 WIB. Pihak yang berwajib mengamankan tersangka dan barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindakan asusila, barang bukti tersebut berupa 1 buah baju, 1 buah celana jeans, 1 buah kaos dalam, 1 buah bra, 1 buah celana dalam serta 1 buah pisau. Polsek juga meminta keterangan kepada saksi-saksi yang berada saat terjadinya tindakan Asusila. Kasus ini sudah di tangani oleh pihak yang berwajib dan akan di usut sampai tuntas. (Candra)