Berita TerkiniDaerahHukum dan KriminalIndexRagamRegional LampungTulang Bawang Barat

Sat Res Narkoba Polres Tubaba berhasil meringkus seorang pria pengguna narkoba

Tubaba–Surya Bangkit com–Humas Polres Tulang Bawang Barat Rabu (14/04/2021)Seorang Pria Terduga Pelaku penyalahgunaan narkoba bernama NY (50) tahun berhasil diringkus Polisi Satuan Res Narkoba Polres Tubaba Pada hari Rabu Tanggal 24 Maret 2021, sekira pukul 18.30 Wib di Tiyuh Kibang tri jaya Rw 004 RT 019 Kec Lambu kibang Kab TubaBarat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, Tersangka atas nama NY (50) tahun telah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan untuk kronologi kejadian Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah ditangkap seorang laki-laki yang bernama NY Anak dari KETUT SEGAN di rumah pelaku yang berada di Tiyuh kibang Tri jaya Rw 004 RT 019 Kec.lambung kibang Kab.Tuba barat karena berdasarkan informasi dari masyarakat dirumah tersebut sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang disimpan oleh pelaku ditempat sembahyang /sajen didalam kamar tidur pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu sisa pakai.
1(satu)buah tabung kaca/pirek
1 (satu) buah tabung kaca/pirex bengkok yang terdapat residu sisa pembakaran sabu.
1 (satu) buah jarum penyambung untuk pembakar sabu.
3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
1(satu)buah sedotan pipet
6(enam)buah korek api gas warna biru
15(lima belas)buah catembath.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, dengan ini terduga pelaku terjerat Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak RP 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah) . Pungkasnya (***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button