Wakil Bupati Mesuji Sampaikan LKPJ Tahun 2020 Rapat Paripurna DPRD
Mesuji–Surya Bangkit com–Wakil Bupati Mesuji Haryati Cendralela menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2020.
Itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, Senin (12/04/2021).
Penyampaian LKPJ ini didasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Ada tiga hal pokok yang menjadi fokus utama penyampaiannya dalam nita pengantar LKPJ, yakni kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Arah kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022, yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji yang dijabarkan dalam berbagai strategi, kebijakan, dan prioritas daerah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
“Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2020 sebesar Rp817.686.647.315,52 atau sebesar 100,90% dari target yang ditetapkan dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp663.015.887.877,90 atau dengan realisasi mencapai 87,90% dari target yang ditetapkan,” ucapnya.
Dalam pencapaian visi Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Mesuji menitikberatkan pada peningkatan infrastruktur guna menopang pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan, perbaikan, maupun pemeliharaan jalan dan jembatan. Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji.
Pada bidang infrastruktur dasar, sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan, perbaikan, maupun pemeliharaan jalan dan jembatan.
Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji. Saat ini seluruh desa di Kabupaten Mesuji telah dapat diakses melalui jalur darat maupun jalur air. Meskipun patut kita sadari bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi tersebut masih banyak yang harus kita lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil dan bergambut, sedangkan mobilitas masyarakatnya yang begitu tinggi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Di bidang perumahan rakyat, pada tahun 2020 telah dilakukan penanganan rumah layak huni sebanyak 847 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Secara akumulatif, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2020 telah dilakukan penanganan rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebanyak total 10.738 unit,” ungkap Wabup Haryati.
Di bidang kesehatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, pada tahun 2020 Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mesuji 5,43 per 1.000 kelahiran hidup.
“Angka ini jika bandingkan dengan rata-rata angka kematian bayi nasional yang sebesar 11,3 per 1.000 kelahiran hidup, maka Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mesuji jauh lebih rendah. Sedangkan Angka Kematian Ibu pada tahun 2020 sebesar 0,86 per 1.000 kelahiran hidup dari target sebesar 2,39 per 1.000 kelahiran hidup,” jelasnya.
Pada indikator cakupan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin, pada tahun 2020 tercatat mencapai 100% Penduduk Miskin telah mendapat fasilitas Jaminan Kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Daerah dengan masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya, sementara itu sebanyak 74.574 penduduk miskin menerima bantuan iuran yang berasal dari APBN (PBI Pusat) dan 13.127 penduduk dari APBD Provinsi Lampung (PBI provinsi).
Di bidang Pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada tahun 2020 Angka Partisipasi Kasar PAUD/TK mencapai 117,63%, Angka Partisipasi Kasar untuk SD/sederajat mencapai 107,25%. Sedangkan Angka Partisipasi Kasar SMP/sederajat mencapai 98,27%.
Lanjutnya, keberhasilan dan kemajuan di segala bidang yang telah dicapai selama ini menurutnya merupakan hasil kerja keras dan upaya bersama, baik Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait.
“Selaku eksekutif di daerah, kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dipercayakan.
Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut tentunya masih banyak kendala dan permasalahan yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.(*** ADV).