Berita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahIndexMesujiPemeritahanRagam

Bapenda Mesuji Telah Mendistribusikan SPPT Dan DHKP PBB-P2 Tahun 2021

Mesuji–Surya Bangkit com--Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2021.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji M. Rois Mandala mengatakan pendistribusian dilaksanakan secara maraton pada 5-8 April 2021. Adapun pada tahun ini, jumlah SPPT yang didistribusikan sebanyak 120.370 lembar.

“Pada tahun 2021, pokok ketetapan sementara PBB-P2 sebesar Rp5.018.647.327,- dengan jumlah SPPT 120.370 lembar, jumlah tersebut merupakan ketetapan sementara sesa, belum termasuk ketetapan PBB perusahaan,” ungkap Rois di kantornya, Senin (12/04/2021).

Selama pendistribusian, pihaknya juga melakukan sosialisasi Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/191/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Penetapan Zona Nilai Tanah dan Nilai Indikasi rata-rata sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 di Kabupaten Mesuji dan Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/192/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Penetapan Pengenaan PBB-P2 Minimal di Kabupaten Mesuji.

Kegiatan itu dimaksudkan untuk mendorong masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2, yang pada akhirnya akan mempercepat pemasukan penerimaan pajak daerah guna pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Dijelaskannya, untuk SPPT PBB perusahaan masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Ditargetkan seusai Idulfitri selesai pencetakan dan disampaikan kepada perusahaan sebagai wajib pajak.

Asumsi jumlah ketetapan PBB perusahaan lebih kurang senilai Rp8,3 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2020, meskipun tidak semua objek pajak mengalami kenaikan.

Sementata itu, dijelaskan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Mesuji Dedi Martadinata, beberapa ketetapan kenaikan pokok tersebut di antaranya disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang mengalami perkembangan.

“Pada tahun 2020 masih ada NJOP terendah senilai Rp.1.500,- maka dengan terbitnya Keputusan Bupati, NJOP minimal kita naikkan menjadi Rp.3.500,-,” jelas Dedi.

Selain itu, adanya penyesuaiaan pengenaan PBB-P2 minimal di Kabupaten Mesuji dengan terbitnya Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/192/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Penetapan Pengenaan PBB-P2 Minimal di Kabupaten Mesuji, yang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sebesar Rp25.250,- naik menjadi Rp30.000,-.

Untuk itu, dia meminta kolektor PBB di tingkat desa dan perangkat desa yang menangani PBB-P2 untuk proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus menunggu tim dari kecamatan maupun kabupaten. Dengan upaya tersebut, diharapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2021 dapat tercapai 100%.

“Dengan langkah tersebut diharapkan ketetapan PBB-P2 2021 dapat tercapai. Apalagi PBB-P2 merupakan bagian dari Pajak Daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” terangnya.

Lanjutnya, dia berharap seluruh kepala desa atau kolektor PBB di desa untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 ini kepada para RK dan RT, serta memantau pembayaran PBB masyarakat sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 September mendatang.

“Meskipun masih dalam kondisi pandemi namun kesadaran masyarakat membayar pajak tetap tinggi, terbukti dengan realisasi 100% dari pokok ketetapan pada 2020,” pungkasnya. (***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button